29.5 C
Mataram
Sabtu, 4 Mei 2024
BerandaBerita UtamaBobol Rumah Tetangga untuk Bayar Hutang, Dua Pelaku Curat Diringkus

Bobol Rumah Tetangga untuk Bayar Hutang, Dua Pelaku Curat Diringkus

Mataram (Inside Lombok) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil meringkus 2 dari 3 orang pelaku tindak pidana pencurian kekerasan (curas). Ketiga pelaku beraksi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di Pringgarata dan Jonggat, Lombok Tengah. Modus para pelaku adalah membobol rumah korban dan menggasak sejumlah barang berharga, mulai dari HP, kendaraan hingga emas. Bahkan salah satu korban merupakan tetangga dari salah satu pelaku.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menerangkan saat ini satu orang pelaku masih Dalam Pencarian Orang (DPO) inisial A dan 2 orang tertangkap dengan inisial M dan N. “Untuk TKP pertama ketiga dari pelaku tindak pidana curas pada Sabtu dan Minggu tanggal 3-4 Desember 2022 TKP Pringgarata, dua pelaku ditangkap di Kecamatan Kuta, satunya DPO,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Jumat (16/12).

Berdasarkan keterangan pelaku melakukan tindak curas dengan mengambil barang-barang berharga. Di mana hasil mencuri untuk membayar hutang dan foya-foya. Bahkan dari dua TKP, salah satu korbannya adalah tetangga lingkungan namun berbeda dusun.

“Pelaku mengaku mencuri untuk bayar hutang, dan pelaku ini juga tidak ada persoalan dengan korban,” katanya. Ketiganya diketahui beraksi pada malam hari sekitar pukul 02.00 Wita. Ketika situasi sudah tepat untuk melancarkan aksinya, para pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah menggunakan sebilah parang yang dibawa.

- Advertisement -

Setelah berhasil mencongkel pintu rumah korban, para pelaku langsung menuju kamar dan membangunkan korban dengan menodongkannya parang ke arah korban. “Karena ditodong dengan parang korban tidak berdaya, kemudian pelaku mengambil barang milik korban yang ada,” terangnya.

Adapun kerugian yang dialami korban yakni kehilangan motor, 2 HP, 4 kalung emas seberat 12,8 gram, gelang emas 6 gram, cincin emas 7,8 gram, kalung emas 50 gram, gelang emas 35 gram, 2 cincin emas 9 gram, gelang emas 2,7 gram, cincin emas 2 gram, uang tunai Rp1,8 juta dan Rp3,5 juta. Kemudian berbagai Kartu Tanda Penduduk (KTP), 4 STNK, kartu BPJS dan tabungan.

“Jadi total kerugian sejumlah Rp131 juta yang dialami oleh korban. Saat ini barang bukti yang kita amankan ada dompet, 3 merek HP, dan barang bukti tindak pidana ada motor, sajam belati ukuran 30 centimeter itu untuk TKP pertama,” terangnya.

Sedangkan di TKP kedua dengan pelaku yang sama, dimana kejadian pada 1 Desember 2022. Modus dilakukan dengan aksi yang sama, pada 01.00 wita pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan mendobrak pintu belakang dan mengancam menggunakan sajam jenis parang. Kemudian pelaku menendang korban di bagian perut, kepala dan pundak.

“Korban tidak berdaya setelah pelaku menendang korban dan berhasil mengambil barang-barang yang ada di lemari dan di badan korban,” ucapnya. Barang-barang yang berhasil digasak yakni uang tunai sejumlah Rp33 juta, kalung emas 5 gram, kalung emas 1 kilogram, mainan kalung 9,16 gram, kalung emas 3 gram, gelang cincin emas 6 gram, cincin emas 5 gram, senter, 10 jenis HP berbagai merek.

“Korban ini penjual HP jadi banyak hp yang diambil, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp81 juta. Pasal yang dikenakan pasal 365 KUHP,” jelasnya.

Sementara Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan mengatakan peran dari masing-masing pelaku, yakni tersangka M sebagai pengawas situasi yang ada di dalam maupun di luar rumah dengan menggunakan senjata tajam. Kemudian N berlaku sebagai pengancam korban dengan menodongkan sajam, sedangkan pelaku ketiga yang masih DPO berlaku sebagai eksekutor mengambil barang-barang dan termasuk sebagai pimpinan.

“Untuk tersangka N yang berhasil kita tangkap ini dengan salah satu korban pun ternyata tetangganya. Barang bukti belum semua kita amankan, karena sebagian besar katanya dibawa oleh yang DPO,”

Kemudian dari hasil tindak pencurian tersebut keduanya menerima imbalan. Dimana M menerima Rp6 juta dari hasil mencuri, sedangkan N menerima Rp8 juta. Kemudian di TKP kedua mereka menerima kurang lebih dengan jumlah yang sama masing-masing Rp6 juta.

“Uangnya digunakan untuk bayar hutang dan foya, mereka sudah spesialis. Terutama tersangka yang DPO betul-betul residivis,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer