Lombok Barat (Inside Lombok) – Kantor Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat sempat disegel oleh warga beberapa hari yang lalu. Kini kantor desa dibuka kembali pada Selasa (15/09/2020). Menyusul keluarnya SK Bupati Lobar tentang pemberhentian Kades Lembuak.
Pemberhentian Kades Lembuak itu sebagai bentuk respon atas tuntutan warga yang menginginkan Bupati untuk mencopot kepala desa Lembuak dari jabatannya.
Melalui Surat keputusan Bupati nomor 683/326A/DPMD/2020 mengenai pemberhentian sementara Kamarudin Zaelani dari jabatannya sebagai Kepala Desa Lembuak. Yang dalam surat tersebut Bupati sekaligus juga menunjuk M. Busyairi yang saat ini menjadi Pelaksana Teknis camat Narmada, sekaligus sebagai Pelaksana Teknis Kepala Desa Lembuak, hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Alhamdulillah hari ini penantian panjang kami sebagai masyarakat, sudah terjawab” kata H. Sabirin, selaku ketua tim penyelamat aset desa, saat ditemui di kantor Desa Lembuak, Selasa (15/09/2020).
Dirinya menyebut bahwa, banyak permasalahan yang membuat masyarakat memuncak emosinya hingga beberapa waktu lalu sampai melakukan penyegelan terhadap kantor desa. Yang juga berimbas pada pelayanan masyarakat di sana.
“Tapi Alhamdulillah masyarakat kita juga berpikir panjang. Walaupun kantor desa disegel, tetapi juga telah disiapkan tempat lain untuk pelayanan kepada masyarakat” imbuhnya.
Namun, hari ini terlihat pelayanan di kantor desa sudah dibuka dan mulai normal kembali.
Dijelaskan kembali oleh H. Sabirin, di mana sebelumnya aksi penyegelan kantor desa ini diakibatkan salah satunya oleh adanya aset tanah milik desa yang digugat oleh salah seorang warga.
“Dan kepala desa ini kan justru membela pihak penggugat itu. Itulah kenapa ketika masih ada kepala desa itu kita jadi terhambat untuk memproses permasalahan ini di jalur hukum” ungkap Sabirin.
Karena salah satu hal yang menjadi permasalahan yang mengakibatkan masyarakat mendesak bupati untuk mencopot kepada desa Lembuak dari jabatannya. Karena adanya kasus penjualan aset desa yang dilakukan oleh oknum kades tersebut untuk kepentingannya sendiri, bukan untuk kepentingan desa.
“Temuan-temuan pelanggarannya itu sebenarnya banyak, tapi yang menjadi puncak adalah karena masyarakat merasa dirugikan dengan dijualnya aset tanah milik desa dan pak kades ikut terlibat di dalamnya” turur H. Ahmad Darwilan selaku ketua BPD desa Lembuak, saat ditemui di kantor desa Lembuak.
Di mana tanah tersebut luasnya terhitung sekitar 13 are dengan letak yang strategis berada di pinggir jalan. Sehingga jika dikalkulasikan, sambung Darwilan, nilainya bisa mencapai lebih dari Rp 3 miliar.
“Karena tanah 13 are itu dijual dengan harga Rp 250 juta per are” ungkapnya.
Dimana tanah tersebut sudah dijual oleh oknum kades yang saat ini sudah diberhentikan. Sehingga masyarakat dan pihak terkait lainnya berusaha untuk tetap mempertahankan tanah pecatu yang merupakan salah satu aset desa Lembuak tersebut.
Karena apabila surat keputusan bupati untuk memberhentikan sementara kades Lembuak tersebut tidak segera diterbitkan, itu disinyalir Darwilan, justru dapat menghambat proses sidang atas aset desa yang sudah sempat dijual oleh oknum kepala desa tersebut.
“Karena kalau kades ini tidak diberhentikan, besok di pengadilan kan pasti dia yang akan menghadapi. Karena untuk menjawab di pengadilan, selama ini kita tidak dikasih oleh pak Kades” bebernya.