28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaBuronan Kasus Narkoba Asal Batam Berhasil Diringkus Polda NTB di Bandara

Buronan Kasus Narkoba Asal Batam Berhasil Diringkus Polda NTB di Bandara

Mataram (Inside Lombok) – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap seorang laki-laki berinisial MR alias Panjang asal Batam yang membawa narkotika jenis sabu ke Lombok melalui jalur udara, di Bandara Internasional Lombok, Minggu (2/5/2021).

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Hemi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, MR alias Panjang memang telah menjadi incarannya sejak seminggu yang lalu.

“Seminggu yang lalu kami menerima informasi dari masyarakat, bahwa akan ada orang dari Batam yang akan membawa narkoba melalui jalur udara,” jelas Kombes Helmi di kantornya, Senin (3/5/2021).

Mendapat informasi tersebut, ia langsung memerintahkan timnya untuk melakukan pemantauan pada setiap orang yang turun dari pesawat di Bandara Internasional Lombok.

Kemudian pada Minggu (2/5) sekitar pukul 16.45 Wita, tim OPS Narkoba Polda NTB bekerja sama dengan Satres Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil menangkap Panjang beserta barang buktinya sesaat setelah turun dari pesawat.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 Buah tas Ransel warna abu yang berisi 2 bungkus plastik transparan berukuran besar berbentuk oval dengan berat kurang lebih 200 gram, 2 lembar manivest, 1 berkas genose C 19 report atas nama terduga pelaku, 1 unit HP Android, dan 1 Buah KTP milik pelaku,” kata Helmi.

Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya digondol petugas ke Mapolda NTB untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer