28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaCemari Sungai, Tambang Galian C Tak Berizin di Korleko Selatan Ditutup Paksa...

Cemari Sungai, Tambang Galian C Tak Berizin di Korleko Selatan Ditutup Paksa Petugas

Pemantauan aktivitas tambang oleh Satpol PP Lotim, Rabu (27/10/2021). (Inside Lombok/M.Deni Zarwandi).

Lombok Timur (Inside Lombok) -Satpol PP Lotim bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Lotim melakukan penyisiran terhadap tambang galian C di wilayah Desa Korleko Selatan, Kecamatan Labuhan Haji. Pasalnya, aktivitas tambang tersebut memunculkan genangan disertai limbah mencemari areal aliran sungai menuju wilayah Desa Korsel.

Pengecekan dilakukan di enam titik yang ditemukan di beberapa lokasi pertambangan, di mana satu di antaranya ditemukan tidak memiliki izin. “Sesuai aduan masyarakat Korleko Selatan yang terdampak galian C, dari 6 yang kita pantau 5 diantaranya kita berikan teguran dan satu kita tutup,” jelas Kabid Penegakan Perda Satpol-PP Lotim, Sunrianto kepada Inside Lombok, Rabu (27/10).

Dari enam titik tambang galian C yang diperiksa, empat di antaranya terletak di Korleko Selatan, satu di Desa Lendang Bunga Kecamatan Lenek, serta satu tambang lainnya di Desa Kalijaga Kecamatan Wanasaba.

“Tambang tersebut terdapat di areal Sungai Rumpang. Satu kita tutup di Korleko Selatan karena tidak memiliki izin,” jelasnya.

Lima tambang lainnya diberikan teguran untuk tidak boleh membuang limbah tambang menuju aliran sungai lagi. Agar masyarakat yang ada di bagian hilir tidak merasakan dampaknya pencemaran.

Selain itu, proses penambangan diminta berpedoman pada UPL dan UKL. “Kita ingatkan agar limbah galian C jangan langsung dibuang ke sungai. Akan tetapi harus diproses di kolam penjernihan dulu, baru dialirkan ke sungai. Karena kalau langsung dialirkan ke sungai pasti akan mencemari sungai,” pungkasnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer