Lombok Timur (Inside Lombok) – Salah seorang oknum PNS berinisal SRM (37) alamat Kecamatan Sakra, Kabupaten Lotim, berhasil diamankan Polres Lotim setelah diketahui mencetak dan mengedarkan uang palsu.
Wakil Kepala Polres Lotim, Kompol Fiki Firmansyah mengatakan, motif tersangka mengedarkan uang palsu pecahan seratus ribu yang dicetaknya sendiri tersebut dengan cara mendatangi agen BRI Link dengan meminta agen tersebut mentransfer uang ke rekening miliknya.
“Tersangka ini menyerahkan uang ke BRI Link senilai Rp4, kemudian diminta untuk ditransferkan ke rekening pribadinya,” ucap Kompol Fiki pada Konferensi Pers di Kantor Polres Lotim, Kamis (31/12) siang.
Korban mengetahui uang yang diberikan oleh SRM setelah menghitung kembali uang yang telah diberikan. Korban curiga dengan uang tersebut lantaran teksturnya berbeda dengan uang pada umumnya, barulah korban mengetahui uang yang diserahkan oleh SRM ternyata palsu.
“Korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Masbagik,” cetusnya.
Mendapati laporan tersebut, kepolisian langsung melakukan penyidikan dan berhasil mengetahui keberadaan SRM. Pelaku kemudian berhasil diamankan di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Sakra.
Pelaku diketahui sudah berhasil melakukan aksinya sebanyak empat kali dengan lokasi BRI Link yang berbeda-beda, pelaku juga pernah mengedarkan uang tersebut di wilayah bagian Lombok Tengah.
Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit printer, uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 40 lembar, satu unit roda dua, buku tabungan, dan peralatan pencetak uang palsu.
Pelaku dikenai pasal Tindak Pidana Pemalsuan Uang pasal 36 ayat 3, ayat 1,dan ayat 2 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 miliar.