25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaDelapan Napi Anak di NTB Dapat Remisi di Hari Anak Nasional

Delapan Napi Anak di NTB Dapat Remisi di Hari Anak Nasional

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Sebanyak delapan orang narapidana anak di NTB mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Pemberian remisi ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2020 pada tanggal 23 Juli.

“Anak kita yang ada di LPKA itu diberikan remisi khusus setiap peringatan HAN. Se NTB (tahun ini) delapan orang”,kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB, Dwi Nastiti, Kamis (23/7/2020) usai menyerahkan remisi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah, Kamis (23/7/2020).

Dikatakan, pengurangan masa hukuman tersebut yakni satu sampai dua bulan. Syarat utama napi anak untuk mendapatkan remisi cukup berkelakuan baik.

“Syaratnya adalah masih usia anak dan berkelakuan baik”,jelasnya.

Dia tidak menyebutkan jumlah napi anak di NTB. Namun, napi anak didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap UU tentang Perlindungan Anak.

“Ini mohon maaf sekali, ini rata-rata adalah kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak. Kasus yang lain kecil. Mungkin mereka masa pubertas jadi sering nonton YouTube akhirnya jadi ingin melakukan (hubungan) lawan jenis”,katanya.

Atas hal ini, dia mengimbau kepada semua orang tua untuk aktif mengawasi anak-anak. Pendidikan agama sejak dini juga harus ditanamkan.

“Kalau itu sudah tertanam sejak dini, Insya Alloh anak-anak akan berpikir panjang untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum”, imbuh Nastiti.

Sementara itu, untuk mencegah anak berhadapan dengan hukum masuk LPKA, sudah dilakukan upaya di pengadilan dengan adanya pendampingan oleh pembimbing kemasyarakatan.

Selain itu, proses hukum mengedepankan upaya untuk memperbaiki dan memulihkan mental dan juga sikap anak.

“LPKA adalah alternatif terakhir. Kalau bisa, anak ada di dalam keluarganya”,tekannya.

Dia juga menerangkan bahwa tema HAN tahun ini adalah “Anak terlindungi Indonesia Maju”. Di masa pandemi Covid-19 anak- anak khususnya binaan di LPKA harus tetap mendapat hak pendidikan.

“Alhamdulillah LPKA Lombok Tengah sudah melakukan hal itu”,katanya.

Sementara itu, Kepala LPKA kelas II Lombok Tengah, A. A Gede Ngurah Putra menyebutkan, jumlah anak binaan di LPKA Lombok Tengah saat ini sebanyak 13 orang.

“Satu orang anak masih tahanan dari pengadilan baru seminggu masuk masih diisolasi karena sesuai protokol Covid-19”, katanya.

Rata-rata kasus anak binaan LPKA Lombok Tengah adalah kasus pelanggaran terhadap UU tentang Perlindungan Anak. “13 orang binaan didominasi pelanggaran perlindungan anak”,katanya.

Jumlah napi anak yang dapat remisi peringatan HAN di LPKA Lombok Tengah sebanyak empat orang. Sisanya tersebar di beberapa daerah di NTB.

“Yang dapat remisi hukuman 5,2 tahun itu 2 bulan. Kemudian tiga orang 1 tahun remisi 1 bulan”, jelasnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer