Lombok Tengah (Inside Lombok) – Oknum staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah (Loteng) inisial LR terpaksa diamankan Sat Reskrim Polres Loteng, Rabu (21/9). Ia dugaan mencuri iPhone milik salah seorang warga negara asing (WNA) asal Austria.
Kasat Reskrim Polres Loteng melalui KBO Reskrim, IPDA Ichwan Satriawan membenarkan pihaknya telah mengamankan LR di Mapolres Loteng. “Kita telah mengamankan terduga pelaku inisial LR di Polres dan barang bukti berupa hp iPhone 11 Promax warna putih dan rekaman CCTV,” katanya saat ditemui di kantornya, Jumat (23/9/2022).
Ichwan menceritakan kronologi kejadian, bahwa LR melancarkan aksinya pada 14 September lalu di salah satu toko ritel modern di wilayah Praya. Terduga pelaku tidak menyia-nyiakan kesempatan dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meletakkan HP-nya di kantong motornya.
Lebih lanjut Ichwan menuturkan, LR sempat menghubungi korban melalui sambungan telepon untuk meminta uang tebusan sejumlah Rp2 juta. “Pelaku memang sempat meminta tebusan dengan menghubungi korban,” ungkapnya.
Saat ini LR pun telah ditetapkan menjadi tersangka. Atas aksinya tersebut ia terancam dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (fhr)