25.8 C
Mataram
Rabu, 8 Mei 2024
BerandaBerita UtamaDiduga Jadi Pengedar, Kakek 60 Tahun Asal Baleka Diciduk Polisi

Diduga Jadi Pengedar, Kakek 60 Tahun Asal Baleka Diciduk Polisi

Tersangka T dan barang bukti yang diamankan Polres Loteng, Minggu (10/10). (Inside Lombok/Istimewa)

Lombok Tengah (Inside Lombok) –Seorang kakek berinisial T (60) harus pasrah diringkus polisi. Pasalnya kakek asal asal Desa Beleke, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) tersebut diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Heri Indra Cahyono melalui Kasat Resnarkoba Polres Loteng Iptu Hizkia Siagian Minggu (10/10) menerangkan terduga pelaku diamankan oleh Tim Cobra Satresnarkoba di rumahnya beserta barang bukti sabu dan uang tunai.

“Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang kami terima,” ungkap Hizkia. Diterangkan, penangkapan dilakukan setelah Tim Cobra melakukan penyelidikan dan pemantauan terkait adanya laporan yang diterima.

“Setelah mendapat kejelasan Tim Cobra yang kebetulan dipimpin dan didampingi KBO Satresnarkoba, Ipda Kadek Suhendra pada hari tersebut langsung melakukan penangkapan,” jelasnya. Dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti sabu seberat 6.34 gram, 11 bandel klip transparan, empat buah telepon genggam, dua buah dompet, dan uang tunai sekitar Rp17 juta.

- Advertisement -

Saat dilakukan penangkapan pihak kepolisian mendapat perlawanan dari keluarga terduga pelaku. Di mana keluarga mencoba menghalangi dengan melempar petugas menggunakan batu, hingga mengakibatkan dua personel mengalami luka-luka.

Lebih lanjut, ia menuturkan sekitar puluhan orang dari keluarga terduga pelaku menghalangi dan melempar saat petugas berusaha membawa terduga pelaku ke dalam mobil. “Dua anggota kami, yakni Bripka A mengalami luka robek dengan 15 jahitan di pelipis, dan Bripka F mengalami luka lebam dibagian perut akibat terkena lemparan batu,” Tutur Hizkia.

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Loteng untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, T terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

“Kita juga akan terus memegang komitmen untuk perang terhadap peredaran narkotika, khususnya di Desa Beleka. Di mana desa ini menjadi prioritas utama pemberantasan narkotika. Sekaligus untuk mendongkrak kembali animo kerajinan ketak khususnya di kalangan generasi muda,” katanya.

- Advertisement -

Berita Populer