Mataram (Inside Lombok) – Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram menggerebek salah satu kamar kos di Lingkungan Karang Sukun Baru Kota Mataram, Selasa (10/05) sekitar pukul 20:00 Wita. Pasalnya, lokasi tersebut diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
Dari hasil penggerebekan, penghuni kamar kos seorang pria inisial LNH (32) asal Desa Perampuan Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat terpaksa diamankan bersama enam orang lainnya yang berada di lokasi tersebut.
“Dari hasil penggeledahan kami menemukan barang bukti berupa sabu seberat 4,66 gram bruto,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK.
Barang bukti sabu tersebut diamankan bersama beberapa barang bukti lainnya, seperti alat komunikasi, alat konsumsi sabu, barang-barang penunjang menjual sabu, uang tunai dan sepeda motor milik para terduga.
Diterangkan, keenam orang lainnya yang ditangkap bersama LNH antara lain lima orang pria masing-masing inisial IW (22) dan AH (26) asal Mataram Timur, M (36) asal Bintaro Ampenan, BA (18) dan Z (30) asal Labuapi, serta seorang perempuan inisial YN (27) asal Labuapi.
Para terduga pelaku saat ini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolresta Mataram untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku. “Sangkaan pasal 114, 112 dan atau 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Yogi. (r)