27.5 C
Mataram
Kamis, 2 Mei 2024
BerandaBerita UtamaDiduga Lakukan Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Kafe Remang-Remang di Suranadi Digerebek

Diduga Lakukan Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Kafe Remang-Remang di Suranadi Digerebek

Mataram (Inside Lombok) – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mataram menggerebek sebuah kafe remang-remang di wilayah Suranadi, Narmada, Lombok Barat. Di lokasi tersebut, diduga terjadi eksploitasi anak di bawah umur yang dipekerjakan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan di salah satu kafe di Suranadi itu petugas menemukan beberapa saksi dan terduga pelaku. Di mana beberapa transaksi dilakukan dengan sistem freelance.

Diungkapkan, para remaja perempuan yang masih di bawah umur dipekerjakan di kafe tersebut untuk mendampingi atau menemani para pengunjung yang hadir. “Setelah kami melakukan interogasi, salah satu saksi atau terduga diketahui masih di bawah umur, lahir tahun 2007, dan berusia 17 tahun. Ia tidak memiliki KTP,” ungka Yogi, Senin (1/4).

Terduga pelaku berinisial DS berasal dari Ledang Are Kopang, Lombok Tengah. Saat ini, DS masih menjalani interogasi dan pengembangan lebih lanjut. Pihak kepolisian pun mendalami peran anak-anak yang dilibatkan di usaha kafe tersebut seperti apa.

- Advertisement -

Berdasarkan pengakuan DS, ia mengkoordinir para remaja tersebut dan mengambil keuntungan sekitar Rp50 ribu dari setiap tamu yang didampingi. “Apakah sudah menerima gaji atau tidak, dan bagaimana sistem kerjanya, apakah dikontrak atau dibayar per jam itu masih didalami,” terangnya.

Yogi menegaskan pihaknya tidak akan main-main dalam hal perlindungan anak dan akan menindak tegas pelaku eksploitasi anak. Di mana pelaku dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) Jo Pasal 76i UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Atas kejadian tersebut, kami mengamankan terduga pelaku DS dan korban beserta barang bukti ke Polresta Mataram untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer