Lombok Timur (Inside Lombok) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan kunjungan evaluasi program pencegahan korupsi terintegrasi ke Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Banyaknya aset, piutang, maupun pendapatan asli daerah (PAD) yang belum ditertibkan oleh Pemkab Lotim pun menjadi sorotan.
Melalui monitoring itu, KPK meminta Pemkab Lotim segera menertibkan hal tersebut, terutama aset daerah yang dikelola pihak ketiga. “Pemda Lombok Timur harus melakukan evaluasi terhadap nilai aset yang memiliki sertifikasi untuk ditertibkan,” ucap Direktur Kasatgas Korsup Wilayah V KPK RI, Abdul Haris saat ditemui awak media usai monitoring dan evaluasi program pencegahan korupsi terintegrasi, Rabu (27/07).
Sementara itu, Sekda Lotim, M Juaini Taofik membeberkan upaya pelibatan pihak ketiga dalam penyediaan barang dan jasa. Pelibatan UMKM dalam hal tersebut juga mendapatkan perhatian dengan disediakannya 10 etalase melalui digitalisasi.
“Kita sudah beralih ke digitalisasi. Namun masih terkendala oleh jaringan,” ucapnya. Sekda juga menjelaskan ada 11 potensi PAD Lombok Timur, tapi hanya mampu menyumbang 14 persen bagi APBD.
Potensi PAD yang ada tersebut diharapkan dapat dimaksimalkan dengan dengan baik oleh OPD yang menangani dengan memanfaatkan digitalisasi. “Kita akan tertibkan potensi PAD ini seperti apa yang diharapkan oleh Direktur Kasatgas Korsup Wilayah V KPK RI,” pungkasnya. (den)