31.5 C
Mataram
Kamis, 18 April 2024
BerandaBerita UtamaDishub Lobar Kaji Langkah Hukum terkait Dermaga Mangkrak

Dishub Lobar Kaji Langkah Hukum terkait Dermaga Mangkrak

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pihak Dinas Perhubungan Lobar mengaku masih sedang mempelajari draft hasil sidang Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait sengketa dermaga mangkrak di Senggigi. Ini akan dijadikan acuan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Tapi resminya mengenai surat kekalahan itu akan diberikan setelah dilaporkan ke pengadilan, jadi baru setelah itu kita akan bisa melakukan gugatan balik” kata Kepala Bidang Perhubungan Laut, Dishub Lobar, Agus Martimbang, saat ditemui di kantornya, Rabu (27/01/2021).

Namun terkait dengan masih banyaknya material bangunan yang berserakan di seputar dermaga tersebut, kata dia, itu perlu dilihat dulu dalam salinan putusan resminya nanti. Karena ia mengaku bahwa hingga hari ini pihaknya belum menerima surat putusan resmi itu dan masih hanya menerima draft.

“Nanti kita lihat, apakah material itu masuk dalam hitungan Bani yang progres sudah dianggap 73 persen itu atau bagaimana” imbuhnya.

- Advertisement -

Karena dikhawatirkan bahwa material on site yang belum terpasang di sana justru masuk dalam hitungan yang 73 persen tersebut. Setelah itu baru kemudian pihaknya dapat memutuskan akan diapakan material tersebut. Karena dalam perhitungannya dishub bersama BPKP bahwa proyek tersebut progresnya baru mencapai 64 persen. Karena masih banyak material yang belum terpasang.

“Sementara yang kami sudah bayarkan kepada mereka itu baru 50 persen. 10 persennya belum terbayarkan karena untuk pengajuan pencairannya harus ada bukti laporan dari lapangan” bebernya.

Namun, pihak rekanan pada saat itu, tutur Agus, tidak mau menyerahkan laporan progresnya. Karena mengklaim bahwa capaiannya sudah 80 persen lebih. Sehingga, Dishub pun belum melakukan pembayaran secara menyeluruh saat akhir pekerjaan kontraktor itu.

“Dari material yang baru terpasang itu saja kan sudah harusnya bisa dilihat (dinilai, read) pekerjaannya tidak tuntas” tegas Agus.

“Kami di Dishub kan melakukan pencatatan sesuai dengan perjanjian kontrak. Dan untuk pemutusan kontrak itu sendiri sudah melalui tahapan-tahapan mulai dari teguran samapi 3 kali, sampai kami lakukan pemutusan” paparnya.

Namun, dalam draft yang diterima Dishub dari Bani bahwa pemutusan kontrak itu justru dianulir (dianggap tidak sah). Padahal kata dia, itu sudah melalui tahapan-tahapan yang sesuai prosedur.

Ditemui di lokasi yang sama, Kepala Dishub Lobar, H. M. Najib, mengakui terkait dengan langkah selanjutnya yang akan diambil pihaknya mengenai adanya kemungkinan untuk melakukan gugatan balik atau pun banding atas putusan Bani tersebut. Saat ini masih sedang dikoordinasikan. Karena itu harus melalui putusan bersama Pemda Lobar.

“Saat ini masih kita konsultasikan dengan kuasa hukum kita, nanti dia juga yang akan menjelaskan ke Pemda bagaimana mekanisme yang akan kita lakukan” beber Kadishub Lobar ini.

- Advertisement -

Berita Populer