Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemerintah pastikan akan berikan ganti rugi bagi para peternak yang sapinya mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Namun, saat ini pemerintah pusat disebut masih melakukan pembahasan terkait berapa nominal yang akan diberikan sebagai kompensasi. Apakah akan sama jumlahnya dengan hewan ternak yang sudah usia dewasa atau pun masih kecil.
“Untuk peternak yang sapinya mati karena PMK akan mendapatkan kompensasi, termasuk yang harus potong paksa,” kata Kadistan Lobar, H. Lalu Winengan saat ditemui di kantornya, Senin (25/07/2022). Uang kompensasi itu, disebut dia, awalnya akan diberikan sama rata sebesar Rp10 juta. Namun, saat ini hal tersebut masih dalam pembahasan.
“Ini untuk mensejahterakan dan memberi senyum bagi peternak, sehingga masyarakat jangan khawatir,” ungkap dia. Saat ini, data sapi yang mati akibat PMK yang dicatat pihaknya kurang lebih sekitar 13 ekor. Kemudian yang dipotong paksa berjumlah sebanyak tujuh ekor.
Peternak lain yang sapinya mati pun diminta segera melapor. Namun harus disertai bukti konkrit seperti foto dan rekomendasi dari petugas kesehatan hewan yang memeriksa hewan tersebut saat itu.
“Syaratnya untuk dapat harus lapor ke petugas, tidak hanya bilang sapinya mati tapi foto sapinya yang mati tidak ada, ya ndak bisa,” terangnya.
Karena dikhawatirkan bila tanpa disertai bukti, akan banyak pihak yang mengaku hewan ternaknya mati akibat PMK. “Kalau tidak ada itu (bukti) ya tidak dapat (kompensasi),” tegas Winengan.
Dia menjabarkan, bahwa hewan ternak di Lobar yang terpapar PMK hingga saat ini berjumlah 15.764 ekor. Sementara yang sudah sembuh berjumlah 14.539 ekor. Sedangkan yang masih sakit kurang lebih sekitar 1.103 ekor. “Jadi yang sudah sembuh itu di atas 98 persen sekarang, makanya vaksinasi kita kebut,” pungkasnya. (yud)