30.5 C
Mataram
Selasa, 16 April 2024
BerandaUncategorizedPelaporan Delapan Mahasiswa UNDIKMA Berakhir Damai

Pelaporan Delapan Mahasiswa UNDIKMA Berakhir Damai

Mataram (Inside Lombok) – Delapan mahasiswa Universitas Pendidikan Mandalika (UNDIKMA) yang sempat dilaporkan oleh pihak kampus berakhir damai. Dengan penanganan restorative justice (RJ), proses hukum atas pengrusakan sejumlah fasilitas kampus saat para mahasiswa itu melakukan demonstrasi beberapa waktu lalu telah ditutup.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pada Senin 25 Juli 2022 telah dilakukan proses sesuai dengan mekanisme RJ oleh kepolisian dengan melibatkan pihak kampus dan mahasiswa. Seluruh pihak menyepakati berdamai, baik dari pihak UNDIKMA bersepakat untuk melakukan perdamaian dengan mahasiswa. Saat ini pihak mahasiswa tinggal melakukan penghitungan terkait kerusakan.

“Mereka (mahasiswa, red) sudah berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Proses ini sudah final dan proses hukumnya sudah selesai, kami akan kirim SP3 ke Kejaksaan,” ujar Astawa, Senin (25/7).

Sementara kasus perusakan atau penyerangan terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP mereka ditetapkan sebagai tersangka. Namun dari pihak kepolisian berusaha untuk menyelesaikan kasus ini secara RJ, terlebih para terlapor masih berstatus sebagai mahasiswa. “Kami sudah melengkapi sayarat formal dan materil dari proses RJ,” katanya.

- Advertisement -

Senada, Rektor UNDIKMA, Prof. Kusno menyatakan untuk proses hukum yang berjalan menjadi bahan evaluasi. Kendati secara kelembagaan dari pihak kampus akan melakukan proses rapat. Nantinya melibatkan orang tua dari para mahasiswa yang terlibat. Mengingat pihak kampus sebelumnya juga telah mengambil langkah dengan memberhentikan sementara para mahasiswa tersebut.

“Pihak kampus akan melakukan rapat pada Kamis mendatang, melibatkan orang tua mereka dan proses permintaan maaf. Khususnya kepada pejabat yang merasa dirugikan,” katanya.

Sebelumnya, para mahasiswa dilaporkan oleh pihak kampus atas aksi demonstrasi yang dilakukan di depan kampus saat menuntut hak atas fasilitas layak, transparansi dana SPP dan menolak jam malam di UNDIKMA pada 14 Maret 2022. Demonstrasi tersebut merupakan puncak dari demonstrasi yang dilakukan sebelumnya.

Sayangnya, saat demonstrasi beberapa orang mahasiswa melakukan pengrusakan sejumlah fasilitas kampus. Sehingga dari pihak kampus merasa dirugikan hingga membuat laporan ke Polresta Mataram.

Kusno menyebut pihaknya berharap aksi pengrusakan tidak lagi terjadi di kampus, termasuk saat mahasiswa melakukan demonstrasi. Sementara, jika mahasiswa ingin menyampaikan pendapat kepada kampus, diharapkan sesuai norma dan aturan yang ada tanpa melakukan pengrusakan.

“Untuk proses penyampaian pendapat kami tidak melarang mahasiswa. Namun itu harus disampaikan secara baik dan tertib,” imbuhnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer