Mataram (Inside Lombok) – Dua orang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. Keduanya diduga terlibat tindak tindak pidana perdagangan orang atau pekerja migran Indonesia (PMI) ke Turki.
“Penangkapan kedua tersangka atas dasar laporan dari korban LS (PMI, Red) asal Lombok Timur,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Rabu (12/1).
Terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SH dan DH. Berdasarkan laporan korban, keduanya merupakan agen dan perekrut untuk menjadi PMI ke luar negeri.
Saat diberangkatkan, korban dijanjikan bekerja sebagai pengasuh Lansia dengan gaji berkisar sebesar Rp21 juta per 3 bulan untuk kontrak selama 2 tahun. Peran kedua pelaku terungkap dari adanya laporan korban yang dipulangkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ankara, Turki, pada 11 September 2021.
“Atas dasar itu kedua terduga pelaku hari Senin (10/1) diringkus tim Ditreskrimum Polda NTB,” ujarnya.
Untuk menarik perhatian korban agar mau bekerja sebagai PMI melalui jalur mereka, kedua pelaku memberikan “tip” sebesar Rp3 juta. Kalangan yang bergelut di dunia bisnis PMI mengenal istilah uang tip sebagai uang jajan, akomodasi, dan transportasi yang diterima calon PMI sebelum berangkat ke negara tujuan.
“Atas janji tersebut korban LS bersedia diberangkatkan ke Jakarta untuk pembuatan paspor, yang mana identitas korban LS dituakan dan LS mendapat uang tip Rp3 juta. Kurang 2 minggu kemudian diberangkatkan ke Turki,” terangnya.
Dijelaskan, selama di Turki korban mengalami perbuatan yang tidak menyenangkan di tempatnya bekerja. Sehingga korban memilih datang ke KBRI Ankara meminta perlindungan dan meminta tolong agar dipulangkan ke Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata mengatakan pengiriman PMI yang dilakukan SH dan DH termasuk ilegal, karena tidak dilengkapi dokumen pengiriman yang sah dari pemerintah. Selain itu data korban juga dipalsukan agar diterima oleh pihak Turki.
“Mereka melakukan ini tanpa izin dan jelas ilegal, prosedur yang sebenarnya itu harus melalui mekanisme Dinas Tenaga Kerja dan berbadan hukum,” ujarnya.
Terkait pemalsuan berkas dilakukan kedua oknum tersebut, Polisi masih mendalami kasusnya. Apakah ada keterlibatan orang dalam atau mereka hanya melakukan itu untuk mengelabui petugas.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pasal 10 dan atau Pasal 11 Juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 81 dan atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (dpi)