25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaDua Jambret HP Ini Ditangkap Warga Saat Akan Curi Motor di Mataram

Dua Jambret HP Ini Ditangkap Warga Saat Akan Curi Motor di Mataram

Barang bukti iPhone 7+ yang diduga dicuri pelaku. (Inside Lombok/istimewa)

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Jajaran kepolisian Lombok Tengah menjemput dua pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret HP ke Polsek Pagutan, Selasa (6/7/2021).

Kedua pelaku yang dijemput itu adalah Cerbik (35) Warga Desa Beleka Kecamatan Praya Timur dan Reza (21) warga Desa Labulia Kecamatan Jonggat.

Kapolsek Jonggat Iptu Bambang Sutrisno menjelaskan, kedua pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa satu buah telepon genggam iphone 7+ berwarna merah.

Menurutnya, kedua pelaku yang disangkakan pasal 363 KUHP itu melakukan penjambretan HP di jalan raya Waker Desa Puyung Kecamatan Jonggat, Senin (5/7/2021) sekitar pukul 18.00 WITA.

“Setelah berhasil merampas HP milik pelapor Guntur Afgan Ramdani (21), pelajar warga Desa Puyung, kedua pelaku melarikan diri menuju arah barat dan pulang ke rumah pelaku Reza,”ujarnya.

Pelaku Cerbik kemudian mengajak Reza jalan-jalan ke Kota Mataram dan hendak mencuri sepeda motor di wilayah Pagutan.

“Namun belum sempat menjalankan aksinya, kedua pelaku diteriaki maling oleh warga setempat,”katanya.

Mereka akhirnya berhasil ditangkap oleh warga dan kemudian menggelandang kedua pelaku ke Mapolsek Pagutan Kota Mataram bersama barang bukti.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer