25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaDua Jambret yang Beraksi di Pringgasela Ditangkap Polisi

Dua Jambret yang Beraksi di Pringgasela Ditangkap Polisi

Lombok Timur (Inside Lombok) – Tim Puma Polres Lotim, berhasil tangkap dua terduga pelaku penjabretan terhadap pengendara yang melintas jalan depan Kolam Puteri Duyung Pringgasela pada 30 Mei 2021 lalu. Korban berinisial E (24) berasal dari Dusun Karang Saot, Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela.

Sementara identitas kedua terduga pelaku yakni M (19) alamat dusun Sukamandi, desa Sukamandi, kecamatan Lenek. Serta H (24) alamat dusun Dasan Re, desa Kalijaga Timur, kecamatan Aikmel.

Kepala Seksi Humas Polres Lotim, IPTU L Jaharuddin mengatakan, di mana pada saat kejadian tersebut, korban sedang mengendarai sepeda motor bersama anaknya yang hendak menuju Desa Pringgasela. Namun setibanya di jalan depan Kolam Renang Putri Duyung, korban dipepet oleh dua orang terduga pelaku menggunakan sepeda motor.

“Saat dipepet, pelaku langsung merampas HP yang dipegang oleh anaknya, sehingga korban dan anaknya nyaris terjatuh. Pelaku ini merupakan pelaku penjambretan dibeberapa TKP,” ucapnya saat ditemui Inside Lombok di ruangannya, Senin (14/06).

Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Pringgasela. Adapun pihak kepolisian Polres Lotim berhasil meringkus pelaku di Jalan Baru Lenek, kecamatan Lenek pada Rabu 09 Juni 2021, sekitar pukul 21.40 wita.

“Terduga pelaku ini sudah melancarkan aksinya sebanyak 19 kali di TKP yang berbeda,” ujarnya.

Adapun dari pengakuan terduga pelaku H, sebanyak 19 kali ia melancarkan aksinya di TKP yang berbeda-beda. Akan tetapi, sebanyak itu ia melancarkan aksinya, hanya beberapa kali ia berhasil mendapatkan barang berharga.

“Tapi hanya beberapa kali kita dapat, kalau kita ketahuan kan tidak jadi kita dapat,” katanya saat ditemui Inside Lombok.

Adapun hasil penjambretan yang didapatkan langsung dijual melalui media sosial. Hasil jualan yang didapatkan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya seperti makan, rokok dan kebutuhan lainnya.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi yakni satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam milik korban dan terduga pelaku. Serta uang tunai senilai Rp300 ribu.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer