34.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaDukcapil Kota Mataram Mulai Sosialisasikan Larangan Nama Satu Kata

Dukcapil Kota Mataram Mulai Sosialisasikan Larangan Nama Satu Kata

Mataram (Inside Lombok) – Kebijakan pemerintah terkait pemberian nama minimal dua kata dan maksimal dari 60 huruf sudah mulai disosialisasikan di Kota Mataram. Bahkan, beberapa warga di Kota Mataram juga sudah mulai menerapkan kebijakan tersebut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram, Amran M. Amin, Jumat (27/5) di Mataram mengatakan, larangan pemberian nama hanya satu kata ini berlaku mulai tahun 2022 ini. Artinya, masyarakat yang sebelumnya sudah memiliki nama hanya satu kata tidak akan diubah atau ditambahkan dengan kata lainnya.

Selain satu kata, pemerintah juga melarang adanya singkatan pada nama. Karena hal tersebut bisa menimbulkan multitafsir. “Itu untuk berlaku yang baru saja dan tidak berlaku surut. keseragaman itu sih. Kita masih ada aja temukan yang begitu kan. Perbedaan ini perbedaan itu antara itu dan ini. Kita sekarang mulai mempertanyakan kalau disingkat itu apa untuk ditulis senyatanya,” katanya.

Untuk memaksimalkan sosialisasi aturan baru terkait pemberian nama kepada anak ini, Dinas Dukcapil Kota Mataram jemput bola ke sekolah-sekolah dan juga puskesmas bahkan rumah sakit. Sehingga warga yang melahirkan di fasilitas kesehatan sudah mengetahui terlebih dahulu aturan tersebut diketahui sebelum pemberian nama kepada anak.

“Dalam rangka terus mensosialisasikan, kita jemput bola ke sekolah-sekolah. Bahwa bagaimana yang disampaikan ada kesesuaian dalam pencatatan dokumen akte kelahiran SK. Kita ingatkan peraturan terbaru ini. Apalagi kita kerjasama dengan rumah sakit, puskesmas jemput bola kan untuk ini,” terangnya.

Ia menambahkan, jika ada warga yang masih memberikan satu kata pada saat pembuatan akta kelahiran maka Dinas Dukcapil meminta untuk disesuaikan dengan aturan yang ada. Larangan pemberian satu kata tersebut tertuang dalam Permendagri No. 73/2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

“Kalau ada ditemukan ya kita kasih tau aturannya begini supaya menyesuaikan. warga masih belum familiar hanya saja kemarin ada yang mengurus dan kami sampaikan saja apa yang menjadi aturan terbaru masih lalu Lalang,” ungkapnya.

Menurutnya, aturan baru terkait pemberian nama sudah mulai diterapkan oleh masyarakat di Kota Mataram. Hal ini dilihat pada saat mengurus data kependudukan terutama akta kelahiran. Sudah mulai diterapkan,” pungkasnya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer