27.5 C
Mataram
Jumat, 3 Mei 2024
BerandaBerita UtamaEmpat Pelaku Aborsi Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Empat Pelaku Aborsi Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Mataram (Inside Lombok) – Sat Reskrim Polres Mataram mengamankan empat orang terduga pelaku tindak aborsi. Keempat terduga pelaku yang diamankan, yakni perempuan inisial N (36) asal Cakranegara dan pasangannya, laki-laki inisial H (39) asal Sandubaya. Kemudian, perempuan inisial N (19) asal Gunungsari dan pasangannya, laki-laki inisial A (28) asal Gunungsari.

Pengungkapan kasus aborsi ini berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian dari rumah sakit di Kota Mataram. “Kasus aborsi ini ada dua kasus kita ungkap dengan 4 terduga pelaku di TKP berbeda,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (16/5).

Untuk TKP pertama dengan terduga pelaku N (36) dan H (39) di wilayah Cakranegara, pada 22 April Sat Reskrim Polresta Mataram mendapat informasi dari rumah sakit di Kota Mataram bahwa ada pasien yang meminum pil untuk menggugurkan janin. “Yang bersangkutan mengeluarkan janinnya di rumahnya dan janin tersebut ditaruh di dalam ember hitam,” terangnya.

N yang merasakan sakit yang hebat setelah menggugurkan janinnya pun akhirnya memilih ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Alhasil pihak rumah sakit melaporkan kejadian tersebut, kemudian dilakukan upaya pemeriksaan lebih lanjut.

- Advertisement -

“Kita lakukan upaya tindak lanjut dengan interogasi dan memang janinnya masih ada di ember yang ditaruh di rumah si perempuan oleh terduga pelaku laki-laki,” terang Yogi. Berdasarkan pengakuan dua terduga pelaku, untuk obat atau pil penggugur kandungan tersebut didapat dari salah satu bidan di puskesmas. “Kenapa janinnya digugurkan? Karena mereka belum siap mengasuh. Sebab yang cewek ini masih punya anak kecil juga,” jelasnya.

Sedangkan TKP kedua di Cakranegara Barat, di mana terduga pelaku N (19) dilaporkan datang ke rumah sakit di Kota Mataram dengan tubuh lemas. Kemudian melakukan aborsi di rumah sakit.

“Informasi yang kami dapat yang bersangkutan N (19) sebelumnya sempat menenggak pil yang memang untuk menggugurkan janin tersebut. Karena malu dan takut ditahu oleh orang tuanya,” jelasnya. Atas tindakan yang dilakukan, keempat terduga pelaku terancam disangkakan pasal 77A ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer