26.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaGugatannya Ditolak PTUN, STIE AMM Mataram Lakukan Banding

Gugatannya Ditolak PTUN, STIE AMM Mataram Lakukan Banding

Lombok Barat (Inside Lombok) – Manajemen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMM Mataram akan mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTUN).

PTUN menolak gugatannya atas pencabutan SK Bupati tahun 1986 mengenai kesepakatan pinjam pakai milik Pemkab Lombok Barat (Lobar) yang saat ini ditempati oleh STIE AMM Mataram.

“Karena dulu dalam SK Bupati Lobar tahun 1986 itu, tertuang komitmen antara Bupati Lobar dengan yayasan lembaga pendidikan Tridharma Kosgoro (Leptridak) mengenai adanya tanah yang disiapkan oleh Pemda Lobar untuk mendirikan AKABA (STIE AMM Mataram, saat ini),” tutur Ketua Yayasan STIE AMM Mataram, H. Umar Said, belum lama ini.

Sehingga pihaknya tidak pernah membayangkan persoalan sengketa lahan yang terjadi saat ini justru terus bergulir dan menjadi polemik yang berkepanjangan.

- Advertisement -

Sejak dicabutnya SK Bupati lama dan digantikan dengan SK Bupati yang baru yang mengatur tentang sewa lahan itu, yang ditarik mundur 10 tahun dengan hasil appraisal Rp4 miliar lebih.

“SK Bupati yang baru ini kan memberlakukan sewa mundur selama 10 tahun. Yang bahkan hasil appraisal nya tidak diatur oleh peraturan daerah” ketusnya.

Pihaknya menyebut sangat menghargai putusan PTUN kendati gugatannya ditolak, namun banding ini ditempuhnya sebagai upaya untuk mencari keadilan dengan mengajukannya ke pengadilan tinggi PTUN.

“Yang turut menjadi perhatian masyarakat juga adanya penjualan aset milik Pemda Lobar yang ada di 10 titik di kota Mataram yang dijual ke pihak swasta” ujar Umar.

“Tapi anehnya kenapa permintaan kami untuk membeli atau tukar guling aset itu malah ditolak” tanyanya.

Hal itu yang disebutnya kurang adil, sementara aset itu dimanfaatkan pihak AMM untuk kepentingan pendidikan. Yang pada awalnya dulu mendapatkan dukungan dari Pemda Lobar untuk pengembangan pendidikan tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi dengan tegas membantah tudingan AMM atas penjualan 10 titik aset milik Pemda di kota Mataram.

“Ndak ada penjualan 10 titik aset sekarang, penjualan aset itu sangat jauh di periode sebelumnya itu, sekitar 2014 dan 2015” imbuhnya.

“Makanya jangan mempersepsikan sendiri kalau tidak tahu kenyataannya seperti apa” tegas Fauzan.

Dia juga beranggapan bahwa AMM tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikan persoalan sengketa itu. Karena sejauh ini, apa yang dikatakan AMM tidak berjalan beriringan dengan sikapnya yang bahkan hingga saat ini tidak ada itikad baik untuk bertemu dengan Bupati Lobar untuk membicarakan solusi permasalahan itu.

Bahkan pihaknya sudah dua kali datang untuk menemui pihak manajemen AMM namun, belum juga berhasil bertemu. Sehingga Pemda pun mengambil sikap tegas akan bertindak sesuai regulasi. Dan menyatakan akan segera melakukan eksekusi dalam waktu dekat.

- Advertisement -

Berita Populer