Lombok Barat (Inside Lombok) – Hasil pleno di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) mendapat penolakan dari beberapa partai politik (parpol). Kendati, KPU Lobar menyebut penetapan hasil pleno telah dilakukan, ditandai dengan diketuknya palu usai rapat terbuka pleno dilaksanakan selama tiga hari.
“Kita sudah tetapkan, tadi sudah diketuk palu. Artinya, bahwa apapun hasilnya, itu lah hasil kita di KPU Lobar,” terang Komisioner Bawaslu Lobar, Riadi yang dikonfirmasi usai pleno, Jumat (01/03/2024) malam.
Terkait dengan adanya beberapa saksi partai yang hadir tapi enggan untuk menandatangani berita acara hasil pleno Lobar, Riadi mengatakan bahwa itu tidak menjadi persoalan. “Jadi kalau secara aturan, saksi itu mau tanda tangan maupun tidak, itu tidak jadi masalah. Kita tetap berikan hak mereka,” ungkapnya.
Dari pantauan Inside Lombok, beberapa partai yang menolak hasil pleno kabupaten di Lobar dan mengajukan form keberatan di antaranya Gerindra, PKS, Demokrat dan PSI. Pihak KPU Lobar pun memandang adanya keberatan yang disampaikan oleh beberapa saksi partai itu sebagai sesuatu yang wajar. “Kalau hemat kami, persoalan kebaratan itu hal yang wajar. Selama sesuai dengan regulasi, kami akan tindaklanjuti,” jelas Riadi.
Namun, jika keberatan yang diajukan oleh saksi partai tersebut tidak sesuai regulasi yang ada, dia mengatakan itu perlu dikaji kembali, bahkan besar kemungkinan untuk tidak ditindaklanjuti. Terkait dengan penyelesaian keberatan yang diajukan oleh saksi dari partai Gerindra dalam rapat pleno itu, Riadi memaparkan persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kabupaten Lobar telah ditetapkan.
“Kalau soal DPT itu sudah clear, sudah ditetapkan DPT di kabupaten Lombok Barat. Jumlahnya 517.819,” ungkapnya. Sedangkan persoalan perbedaan data DPT, DPK dan DPTB yang berbeda dengan jumlah penggunaan hak pilih 5 surat suara di Sekotong yang dikemukakan oleh saksi partai Gerindra, Riadi menyebut pihaknya saat ini berbicara soal angka dan data yang telah diterima pihaknya dari PPK setempat.
“Kami sudah menyampaikan tadi malam dan jajaran kami di PPK juga menyampaikan, bahwa ada kemungkinan besar pemahaman di tingkat jajaran kami di bawah, khususnya KPPS yang tidak bisa atau tidak mampu membedakan nomenklatur DPTB, DPK dan DPT,” paparnya.
Pihaknya pun tak memungkiri, jika ada kemungkinan perbedaan jumlah angka pemilih tersebut akibat dari banyak faktor. “Kalau saya melihat, orang bekerja itu kan di bawah tekanan, stres, kegiatan yang panjang, dari pagi sampai malam. Jadi ada kemungkinan (kekeliruan), yang penting kita bekerja tidak bohong dan yang keliru itu bisa kita perbaiki,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami mengatakan adanya keberatan dari saksi partai harus diakomodir oleh KPU. “Dia tidak tanda tangan (berita acara pleno) pun itu harus dihargai, dan itu menjadi bagian dari demokrasi yang harus kita hormati,” ujarnya.
Bahkan, dirinya menilai wajar saja jika misalnya ada saksi partai yang mengajukan keberatan. Selama itu melalui mekanisme yang ada. “Boleh kita tidak terima terhadap hasil itu, tapi kita juga harus mampu membuktikan,” jelas Rizal.
Pihaknya pun telah meminta salinan form keberatan tersebut untuk dapat dipelajari, apakah sama dengan saran perbaikan yang telah disampaikan pihaknya. “Karena saran perbaikan itu juga lahir dari laporan-laporan yang berdimensi administrasi,” tutupnya. (yud)