27.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaInvestigasi Ombudsman Temukan Penggelembungan Tarif Penyeberangan di Pelabuhan Kayangan

Investigasi Ombudsman Temukan Penggelembungan Tarif Penyeberangan di Pelabuhan Kayangan

Mataram (Inside Lombok) – Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan tindak maladministrasi berupa penggelembungan tarif penyeberangan laut di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur. Hal itu terungkap saat dilakukan pemantauan layanan mudik lebaran 2023 pada 5 Mei lalu.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono dalam keterangan resminya menerangkan pihaknya telah menerima sejumlah keluhan pemudik yang menyeberang melalui Pelabuhan Kayangan. “Keluhan para pemudik di antaranya praktek penggelembungan tarif penyebrangan oleh petugas loket,” jelasnya.

Diterangkan, selisih harga tiket penumpang dewasa mencapai Rp1.2 ribu per orang dari harga penyeberangan yang tercantum di tiket. Sedangkan kelas kendaraan roda 4 digelembungkan menjadi Rp2 ribu per unit.

Menindak lanjuti keluhan tersebut telah dilakukan pemeriksaan lapangan secara tertutup di loket pembelian tiket Pelabuhan Kayangan. “Tim pemeriksaan menemukan penggelembungan tarif penumpang dewasa dengan tarif Rp18.8 ribu dibulatkan menjadi Rp20 ribu,” ungkap Dwi.

Selain itu, petugas tiket diketahui tidak menanyakan apakah penumpang memiliki e-money sebagai alat pembayaran atau mengarahkan top up e-money di konter yang disediakan. Saat dilakukan investigasi pun, tim dari Ombudsman RI Perwakilan NTB membayar tiket yang tarifnya Rp19 ribu, tapi dibulatkan oleh petugas tiket menjadi Rp20 ribu.

“Sementara bukti pembayaran yang tim terima tertera Rp18.8 ribu dengan selisih Rp1.2 ribu. Meskipun kecil, namun jika dikalikan sekian penumpang yang digelembungkan bisa mencapai jutaan per hari. Praktikum penggelembungan itu tergolong pungutan liar, karena menarik tarif di luar ketentuan,” jelas Dwi. (r)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer