28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaJadi Kaya Karena Jual Sabu, Pria di Mataram Dijebloskan ke Nusakambangan

Jadi Kaya Karena Jual Sabu, Pria di Mataram Dijebloskan ke Nusakambangan

Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria inisial SR (27) diamankan Polresta Mataram atas dugaan pencucian uang. Pasalnya, hasil kekayaannya diduga berasal dari kerja sebagai kurir sabu.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan SR sudah putus hukum selama 14 tahun setelah di Karang Sukun Mataram SR kedapatan membawa barang bukti sabu hingga 3,5 kilogram. Saat ini sudah menjalani hukuman di LP Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah.

Penangkapan SR sendiri merujuk pada petunjuk adanya beberapa transaksi keuangan dalam jumlah besar yang dicurigai hasil dari kerja sebagai kurir sabu. Terlebih SR diketahui tidak mempunyai pekerjaan dan penghasilan tetap.

“Kemudian hasil penelusuran kami bahwa tersangka sebagai kurir jual beli narkotika, hasil daripada penjualan narkotika itu dibelikan beberapa barang. Termasuk rumah di wilayah kota Mataram,” kata Heri, Jumat (4/2).

Saat diperiksa, SR yang diketahui beralamat di Punia Mataram tersebut mengakui rumah yang dibelinya tersebut merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu. “Pada 2019 tersangka bertindak sebagai kurir, jadi barang diambil oleh tersangka dari Batam kemudian dibawa ke Lombok untuk diedarkan. Ditangkap Juni 2020 tersangka tidak jadi sebagai kurir, tapi membeli langsung dengan modalnya sendiri,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, dokumen surat pemesanan satu unit rumah seharga Rp569.436.000, dokumen jual beli tanah dan bangunan, satu buah kwitansi pembayaran AJB (akta jual beli), buku tabungan, data transaksi keuangan dari juli 2019, motor nopol DK 5320 CH, satu set kursi sofa, satu set kursi besi, springbed, kursi hitam, gitar, tripod, tv led, led mirror, bingkai foto, pemutar musik piringan hitam.

“Jumlah keseluruhan dipastikan dari barang yang disita sebesar Rp1 Miliar,” jelas Heri.

Atas perbuatannya, SR juga diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang. “Pasal yang kami kenakan, pasal 3, pasal 4 UU no. 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer