30.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaJangan Kolot, Anak di Bawah Umur Telat Pulang Harus Dinasihati Bukan Dinikahkan

Jangan Kolot, Anak di Bawah Umur Telat Pulang Harus Dinasihati Bukan Dinikahkan

Lombok Barat (Inside Lombok) – Dalam praktek pernikahan dini di tengah masyarakat, terutama di wilayah Lombok Barat, alasan agama dan kebudayaan masih mendominasi. Tetapi masih adanya kekeliruan dalam memahami budaya merariq yang sebenarnya.

“Sehingga kita bekerjasama dengan tokoh adat untuk menyusun pakem merariq yang sebenarnya itu seperti apa, ” kata Erni Suryana selaku Sekretaris BP2KBP3A Lobar, saat ditemui usai memberi pemaparan dalam acara penutupan program Yes I do, di Senggigi, Selasa (29/09/2020).

Diakuinya bahwa hal ini belum dapat direalisasikan di seluruh dusun yang ada di Lombok Barat. Sehingga di sini, peran pemerintah desa dinilai sangat penting. Terutama melalui pengoptimalan program pemberdayaan masyarakat yang dinilai memiliki peluang besar untuk dapat merubah mindset masyarakat mengenai budaya merariq tersebut.

“Dan hal-hal yang menyangkut pemenuhan hak anak itu sudah jelas di dalam Permendes yang penganggaran 2020, itu ada di Permendes 2019” terangnya.

- Advertisement -

Dan sekarang, keputusan ada di pihak desa. Bagaimana mereka mengupayakan kegiatan-kegiatan yang menyangkut perlindungan anak.

“Untuk mencegah pernikahan dini ini, di desa juga kan sudah dibentuk KPADes (Kelompok Perlindungan Anak Desa) dan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat). Dari lembaga ini lah jika ada terjadi pernikahan dini itu kita akan berupaya untuk mencegah (diupayakan untuk tidak menikah)” bebernya.

Tetapi dari kasus pernikahan dini, tidak semuanya berhasil dicegah. Karena kendala pertama datangnya dari keluarga.

“Banyak keluhan dari kepala dusun bahwa ketika anak ini akan dicegah, justru keluarga yang keras untuk tetap menikahkan anaknya, terutama keluarga pihak perempuan” imbuhnya.

Karena sebut Erni, mereka masih beranggapan bahwa ketika anaknya sudah dibawa lari untuk menikah kemudian dibatalkan, hal tersebut masih dianggap sebagai aib keluarga.

“Merubah hal itu lah yang hingga saat ini masih sulit kita lakukan” ucapnya.

Sehingga Bupati lanjut Erni, berkomitmen untuk membalik mind set (pola pikir) masyarakat yang masih seperti itu untuk merubah pikiran bahwa menikahkan anak yang masih dibawah umur lah yang sebenarnya merupakan aib. Tetapi menyelamatkan anak dari praktek pernikahan dini adalah sebuah prestasi.

“Karena latar belakang pendidikan dan pengetahuan masyarakat kita ini kan beda-beda. Jadi tidak semuanya paham bahwa banyak dampak buruk yang diakibatkan dari pernikahan usia anak” ujar sekretaris BP2KBP3A ini.

Untuk anak-anak yang sudah terlanjur menikah tersebut, Pemda masih berupaya untuk mereka supaya tetap melanjutkan pendidikan. Karena dalam hal ini, Lombok Barat juga telah memiliki sekolah ramah anak.

“Sebenarnya ada beberapa pilihan yang masih bisa diambil. Tapi balik lagi, ketika sudah menikah apalagi perempuan hamil, itu sangat sulit mereka untuk bersekolah lagi” pungkasnya.

Sehingga, Erni menyebut bahwa praktek pernikahan dini tersebut seolah seperti rantai dan lingkaran yang sulit untuk diputus.

“Banyak kasus yang orang tuanya tidak masalah anaknya menikah dini kemudian bercerai. Nah yang sudah hamil ini, nanti anaknya dititip ke neneknya. Dan anak ini pun akan diberlakukan sama sehingga pernikahan dini itu akan terus berulang” ungkapnya.

Secara lingkup kabupaten, angka pernikahan dini di wilayah Lombok Barat untuk saat ini, diakui Erni, justru mengalami penuruan jika dibandingkan dengan tahun 2015.

Di mana pada tahun 2015 lalu, dari hasil pendataan keluarga yang dilakukan oleh BP2KBP3A untuk angka perkawinan usia dibawah 20 tahun itu sekitar 56 persen.

“Artinya bahwa ketik ada 10 yang menikah, berati 5 sampai 6 orang itu ada dibawah usia 20 tahun” paparnya.

Kemudian pada tahun 2016 ada gerakan yang disebut dengan GAMA (Gerakan Anti Merariq Kodek). Kemudian disusul dengan program dari Yes I Do untuk membantu Pemda menekan angka pernikahan dini. Sehingga pada tahun 2019, angka pernikahan dini di Lombok Barat menurun drastis menjadi 22 persen.

“Kemudian di masa pendemi ini, kita mencoba melihat dari Januari sampai Juli, itu angka pernikahan yang usinya dibawah 20 tahun ini ada 15 persen” bebernya.

Untuk wilayah Lombok Barat, daerah yang masih mendominasi untuk kasus pernikahan dini, disebut Erni bahwa yang paling tinggi ada di Sekotong, kemudian disusul Labuapi, dan Lingsar.

- Advertisement -

Berita Populer