Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria inisial F (26) asal Dasan Agung, Kota Mataram terpaksa berurusan dengan polisi. Ia diduga menjadi tersangka pencurian sebuah laptop di salah satu kos-kosan di wilayah Dasan Agung.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menerangkan saat diamankan pada 7 Juli lalu, F mengakui perbuatannya mencuri laptop korban inisial AS asal Lombok Tengah tersebut. Laptop curian itu kemudian dijual seharga Rp400 ribu, yang seluruhnya telah habis digunakan untuk membeli minuman keras alias mabuk-mabukan.
F pun diamankan tanpa perlawanan di rumahnya. “Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Dengan demikian kami memerintahkan tim opsnal untuk segera mengamankan pelaku,” jelas Astawa.
Modus yang dipakai saat melakukan pencurian, pelaku masuk lewat pintu gerbang kos yang sedang dalam keadaan terbuka. Melihat korban sedang berada di dalam kamar kos rekannya di sebelah, pelaku masuk ke kamar kos korban yang memang sedang dalam keadaan terbuka.
“Korban masuk dan melihat ada laptop diatas meja milik korban, pelaku langsung mengambil dan membawa kabur,” jelasnya. Setelah laptop tersebut berhasil diambil, F selanjutnya segera menjual hasil curiannya kepada seseorang.
“Pelaku bersama barang bukti berupa laptop yang sempat dijual berhasil kami amankan. Selanjutnya pelaku akan diproses sesuai Undang-undang,” jelas Astawa. Atas perbuatannya, F terancam disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (r)