25.5 C
Mataram
Senin, 9 Desember 2024
BerandaBerita UtamaKades Gunung Sari Sebut Banyak Kejanggalan dalam Sengketa Aset Desa

Kades Gunung Sari Sebut Banyak Kejanggalan dalam Sengketa Aset Desa

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pengamanan aset Desa Gunung Sari yang saat ini masih bersengketa di pengadilan dan sedang menunggu hasil kasasi.

Lahan 62 are yang sudah menjadi aset Desa Gunung Sari selama 51 tahun tersebut digugat oleh seorang yang mengaku sebagai ahli waris dengan mengklaim aset tersebut adalah lahan miliknya.

Pada saat itu, berdasarkan penuturan mengenai silsilah lahan tersebut, lahan telah ditukar gulingkan oleh keluarga pihak penggugat dengan pihak desa.

Namun pihak yang saat ini menggugat lahan tersebut berdalih bahwa sebelumnya tidak pernah ada tukar guling tanah kebun dengan tanah sawah untuk lapangan yang saat ini tempat berdirinya kantor Desa Gunung Sari.

- Advertisement -

Sementara pihak desa memegang bukti adanya pernyataan tukar guling yang sudah bermaterai dari pemilik lahan yang waktu itu.

Sehingga ini diakui H. Maliki, selaku Kades Gunung Sari saat ditemui di kantornya, pada Kamis (24/09/2020) bahwa hal tersebut menjadi salah satu bukti bahawa lahan tersebut merupakan aset desa. Namun, diakuinya bahwa belum ada bukti kepemilikan sertifikat yang dipegang oleh pihah desa.

Surat keterangan ahli waris yang sudah bermaterai yang saat ini dipegang oleh pihak desa dijadikan sebagai bukti. Serta cerita kronologi penukaran lahan tersebut dari para tokoh, serta sertifikat sandingan yang menyatakan bahwa lahan yang dulu tempat bedirinya Sekolah Rakyat (SR) dan Polsek Gunung Sari tersebut, sudah 51 tahun dikuasai dan dimiliki oleh desa.

“Yang kemarin kita ajukan di pengadilan untuk tetap mempertahankan ini sekitar 16 bukti,” ungkap Maliki.

Bahkan, sambungnya, pada saat penggugat tersebut dimenangkan di pengadilan negeri, pihak penggugat itu meminta untuk mengosongkan lahan tempat berdirinya kantor desa tersebut.

“Bahkan dia mau menancapkan plang, tapi kita langsung melakukan banding pada saat itu,” tutur Kades Gunung Sari ini.

Diakui Maliki bahwa kejanggalan dalam sengketa aset desa Gunung Sari ini tidak hanya sebatas itu. Tetapi juga terdapat beberapa kejanggalan lainnnya.

Seperti rumor mengenai hasil di pengadilan, justru lebih dulu beredar di tengah masyarakat dibandingkan dengan surat resmi yang diterima pihak desa dari pengadilan.

“Putusan ini selalu gembornya itu seminggu atau sebulan sebelumnya bahwa si penggugat ini menang di pengadilan. Bahkan mereka sudah syukuran segala macam,” ucap Maliki, heran.

Termasuk dalam menunggu hasil kasasi ini, Maliki menyebut bahwa pihak desa belum menerima keputusan resmi dari pengadilan. Tetapi sudah banyak masyarakat yang justru datang dan menanyakan terkait kabar kekalahan desa dalam kasasi ini.

“Tapi saya tegaskan bahwa, kita (aparat desa) belum menerima surat keputusan resmi,” tegasnya.

Tetapi diherankan oleh pihak desa bahwa pihak penggugat beserta masyarakat luas sudah menerima informasi berseliweran terkait putusan pengadilan.

“Bahkan kita waktu itu ditelfon oleh pihak BPN dan mereka turun ke sini untuk mengukur luasan lahan ini. Tapi saat ditanya siapa yang perintahkan, dia bilang developernya (pengembang),” tuturnya.

Sehingga masyarakat Gunung Sari pun saat ini, diakui Maliki bahwa sudah siap pasang badan untuk mengamankan aset desa tersebut.

“Masyarakat ini sekarang sebenarnya geregetnya sudah tidak dapat dibendung, cuma saat ini saya masih hormati proses hukum,” ketusnya.

Tetapi kalaupun nanti kemungkinan terburuk terjadi dan desa kalah dalam kasasi ini, Maliki menyebut bahwa masyarakat akan menggelar istigosah serta menghadirkan pihak ahli waris tersebut untuk diambil sumpahnya dihadapan para tokoh dan mantan kades sebelum-sebelumnya, serta masyarakat Gunung Sari sebagai saksi.

“Karena mereka semua juga mengeluarkan jawaban yang sama dari seluruh dusun di Gunung Sari ini bahwa lahan ini dulunya memang lapangan umum dan milik desa” jelas Kades Gunung Sari ini.

Kejanggalan lain yang diungkapkan Maliki, bahwa pengadilan terkesan tidak memperdulikan bukti yang dibawa oleh pihak desa. Dalam hal ini terkait dengan adanya surat pernyataan pencabutan pembuatan sporadik ahli waris pada tahun 2015 lalu, yang dilakukan oleh Sekdes terdahulu.

Sporadik tersebut dinilai tidak sah karena yang tandatangan dalam sporadik tersebut justru Sekretaris Desa (Sekdes) bukan buka Kepala Desa.

“Kades yang pada saat itu kan tidak berani menandatangani itu (sporadik) karena dia tahu persis kronologi ini. Nah tidak tahu kenapa, Sekdes ini yang malah tandatangi sporadik itu, padahal kan itu bukan wewenangnya dia,” beber Maliki.

Kemudian pihak desa pun menuntut mantan Sekdes tersebut untuk menggugurkan sporadik tersebut. Karena sporadik itu tidak teregistrasi di desa. Sehingga mantan Sekdes itu pun membuat surat pernyataan untuk menggugurkan sporadik yang tidak sah tersebut.

“Tapi surat pernyataan pengguguran itu malah tidak digunakan sebagai bukti di pengadilan tinggi,” ucap Maliki penuh heran.

Tidak hanya itu, kejanggalan mengenai pipil terkait dengan catatan batasan-batasan lahan yang dipegang oleh pihak penggugat tersebut, setelah ditelusuri oleh pihak desa, bahwa itu justru diduga diterbitkan pada saat hari libur Idul Adha pada daat itu. Sehingga hal ini menimbulkan tanda tanya.

“Kan tidak mungkin ada instansi atau dinas yang bekerja meneribitkan dan menandatangani suatu berkas di hari libur nasional,” tegasnya.

Kejanggalan lainnya pun, adanya dugaan mengulur-ulur upaya hukum yang dilakukan oleh pihak penggugat setelah putusan pengadilan keluar.

“Pihak desa justru diberitahukan hasil putusan banding waktu itu hampir 10 hari setelah surat dikeluarkan. Sehingga desa hanya memilik waktu 4 hari untuk dapat mempersiapkan pengajuan kasasi” bebernya.

Saat ini pihak Desa Gunung Sari telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Lobar untuk membantu mereka dalam mempertahankan aset desa dalam sengketa tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telfon, Ahmda Nuralam, selaku Kabag Hukum Setda Lobar mengaku belum dapat memastikan keputusan kasasi tersebut, sebelum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan.

“Nanti setelah hasilnya keluar, kami akan koordinasikan dengan Pemda, kemudian melapor ke kepala desa. Baru kami akan tentukan sikap. Karena yang digugat itu kan aset desa Gunung Sari dan kami disini menjadi kuasa hukum desa,” sebutnya.

Sehingga diakuinya bahwa, nanti setelah pihaknya menerima rilis resmi terkait putusan pengadilan terkait kasasi tersebut, baru kemudian pihaknya berani mengambil sikap.

“Kalau nanti Desa Gunung Sari kalah, kalau memungkinkan Peninjauan Kembali (PK), ya kita PK,” tegasnya.

Dalam menyelesaikan sengketa aset desa tersbut, Nuralam menyebut bahwa, semua peluang baik menang atau pun kalah harus disiapkan.

“Peluang itu akan tetap kita coba, tidak ada istilah kita berhenti pada satu titik, sampai kita temukan titik yang dapat memberi keuntungan bagi pemerintah atau desa terkait aset ini,” tutupnya.

- Advertisement -

Berita Populer