27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaKasus Anak SMP Nikah Dini, Pemda Loteng Lapor Polisi

Kasus Anak SMP Nikah Dini, Pemda Loteng Lapor Polisi

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Kasus pernikahan dini anak usia SMP, Suhaimi (16) dan Nur Herawati (12) di Desa Pengenjek Kecamatan Jonggat Lombok Tengah merambah ke ranah hukum.

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lombok Tengah memutuskan untuk melaporkan aparat di tingkat dusun yang terlibat di dalam pernikahan anak di bawah umur tersebut. Sehingga ada efek jera.

“Kita berkoordinasi dengan kepolisian supaya ada tindakan tegas. Kita laporkan aparat yang bawah ini yang tidak ada koordinasi nya untuk menikahkan”, kata Kepala DP3AP2KB Lombok Tengah, Lalu Muliardi Yunus, Rabu (16/9/2020) di Praya.

Menurutnya, pihaknya getol menyuarakan pencegahan pernikahan dini. Dan dia meyakini kalau semua pihak yang terkait di dalam pernikahan Suhaimi dan Nur Herawati ini sudah mengetahui aturan tentang larangan pernikahan dini.

“Hanya saja, RT tidak melapor kepada kepala desa dan Kadus. Ini yang menyebabkannya seperti ini. Mereka sebenarnya sudah tau tidak boleh menikahkan anak kecil. Dan sekarang semua mau cuci tangan”,katanya.

Sebelum menikahkan pasangan tersebut semestinya ada laporan dari RT ke desa dan juga pihaknya. “Sehingga kita bisa mencarikan jalan keluarnya. Termasuk dengan Babinsa setempat”,katanya.

Karena itulah, atas hasil koordinasi dengan DP3AP2KB Provinsi, pihaknya dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) akan melapor ke polisi. Dengan langkah ini, diharapkan kejadian serupa tidak terjadi lagi.

“Provinsi sarankan untuk melapor ke polisi dengan harapan ini tidak boleh terjadi lagi. Tapi kita tidak tau tindaklanjut di kepolisian nanti”,imbuhnya.

Dilanjutkan Muliardi, ada dua kasus terbaru pernikahan dini yang ditangani pihaknya sementara ini ada dua kasus. Yang pertama adalah pernikahan Suhaimi dan Nur Herawati di Pengenjek.

Kemudian yang kedua adalah pernikahan pemuda asal desa Rambitan kecamatan Pujut dan pihak perempuan berasal dari desa Gemel kecamatan Jonggat.

“Yang pria usia 17 tahun dan perempuan usia 15 tahun”,katanya.

DP3AP2KB Lombok Tengah sudah melakukan mediasi terhadap calon pasangan pengantin di desa Rambitan ini. Namun, keluarga pihak perempuan ngotot menikahkan putrinya karena perempuan itu sudah bermalam di rumah pihak laki.

“Ini belum menikah. Tapi sudah di pihak yang laki sekarang. Tapi sudah kita mediasi, cuma keluarga pihak perempuan menolak “,ujarnya.

Tidak dipungkiri, pandemi Covid-19 menjadi salah satu pemicu pernikahan dini ini.
Pasangan yang menikah ini pun hanya berkenalan lewat media sosial.

“Yang di Pengenjek ini saja baru bertemu tiga kali”,katanya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer