27.5 C
Mataram
Rabu, 26 Juni 2024
BerandaBerita UtamaKasus Kekerasan dan Pelecehan Anak di Lobar Tinggi, Komisi IV Sarankan Bentuk...

Kasus Kekerasan dan Pelecehan Anak di Lobar Tinggi, Komisi IV Sarankan Bentuk Pokja

Lombok Barat (Inside Lombok) – Jumlah kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak di Lobar tercatat cukup tinggi. Untuk itu Komisi IV DPRD Lobar telah menggelar pertemuan tertutup dengan jajaran OPD lingkup Pemkab Lobar, dan menemukan banyak permasalahan, termasuk soal kelembagaan terkait perlindungan anak di Lobar yang masih minim. Kondisi itu dinilai menuntut perlunya dibentuk kelompok kerja (pokja).

“Kami ingin mengetahui apa program-program dari pemerintah. Apa indikator-indikator sehingga kabupaten kita mendapatkan program layak anak,” ujar ketua komisi IV DPRD Lobar, Lalu Irwan, belum lama ini.

Dari pertemuan tertutup dengan Dikbud, Dinsos dan DP2KBP3A beberapa hari yang lalu, kata dia, ditemukan persoalan terkait sosialisasi perlindungan anak di sekolah dan tingkat desa yang ternyata masih minim dan tak berjalan maksimal. Padahal, di satu sisi Lobar saat ini sudah menyandang predikat Kabupaten Layak Anak (KLA).

Ironisnya, di awal tahun 2023 ini saja, kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak di Lobar cukup tinggi yang angkanya mencapai 30 kasus. “Tapi di satu sisi, support anggaran dari pemerintah kita sangat-sangat minim. Itu menjadi salah satu temuan kita,” ungkap politisi dari Partai Gerindra ini.

- Advertisement -

Persoalan anggara ini pun dinilai turut berpengaruh juga terhadap sosialisasi yang tidak bisa berjalan maksimal. Melihat kondisi itu, pihaknya pun menilai perlu adanya pokja jika pemda memang menjadikan persoalan perlindungan anak itu sebagai sebuah persoalan yang perlu diatensi.

“Karena laporan dari Dinas Sosial, hingga awal Maret ini saja sudah ada 30 kasus. Artinya ini memang sudah menjadi permasalahan berat di Kabupaten Lombok Barat,” kritisinya.

Dia pun menunjukkan bahwa Pemda Lobar sudah membentuk Peraturan Bupati (Perbup) di tahun 2022 mengenai hal itu. Namun mirisnya, ada OPD yang seharusnya memiliki tugas dalam hal itu justru tidak mengetahui tugasnya.

“Makanya saran kami dari komisi IV, Pemda harus membuat pokja kalau memang pemerintah menganggap ini permasalahan yang sangat urgent,” tandas Irwan. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer