Lombok Timur (Inside Lombok) – Kasus pembakaran hotel yang terjadi di Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur sedikit demi sedikit telah berhasil diungkap. Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Nicholas Oesman mengatakan bahwa sebanyak enam orang tersangka dari oknum masyarakat telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sebanyak enam tersangka sudah kita amankan,” ucapnya kepada Inside Lombok, Rabu (22/02/2023). Enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut akan dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Dalam waktu dekat akan kita bawa ke Kejari,” katanya. Adapun kasus tersebut akan terus dilakukan pengembangan untuk mengetahui siapa saja yang ikut terlibat dalam pembakaran.
Di sisi lain, menanggapi adanya isu yang menyinggung dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus tersebut, Oesman menegaskan bahwa tidak ada anggota yang ikut terlibat. “Tidak ada anggota yang ikut terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya. (den)