28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaKejari Lotim Musnahkan Narkotika, Upal, dan Obat-Obatan Tanpa Izin

Kejari Lotim Musnahkan Narkotika, Upal, dan Obat-Obatan Tanpa Izin

Barang bukti yang akan dimusnahkan Kejari Lotim, Senin (11/10/2021). (Inside Lombok/M Deni Zarwandi).

Lombok Timur (Inside Lombok) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim musnahkan barang bukti (BB) dari 25 perkara yang sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan Kejari Lotim, Alfredo Pandapotan Damanik mengatakan pemusnahan dilakukan untuk BB dari kasus narkotika, obat tanpa izin, serta uang palsu yang terjadi di Lotim.

BB tersebut berasal dari kasus tindak pidana umum di Lotim sejak bulan Maret hingga bulan Oktober 2021. “Dari 25 kasus tersebut terdapat 18 perkara narkotika, 14 perkara berupa obat Trihexyphenidyl, dan sebanyak 43 lembar uang palsu pecahan 100 ribu,” jelasnya saat operasi pemusnahan BB di Kejari Lotim, Senin (11/10).

Adapun dari 18 perkara tindak pidana umum tersebut, sebanyak 55,28 gram BB narkotika jenis Shabu dimusnahkan. Sedangkan untuk obat Trihexyphenidyl yang tidak memiliki izin edar sebanyak 1.344 trip dan 7.134 tablet.

“Perkara tindak pidana umum berupa obat-obatan ini dari Kejari NTB yang ditangkap oleh Polda NTB karena tidak memiliki izin edar. Namun lokasi edarnya di Lotim, jadi kita sidangkan di sini (Kejari Lotim, Red),” katanya

Selain itu, terdapat BB senjata tajam berupa sebilah berang. Adapun BB rampasan dari kasus pemalsuan uang diamankan juga satu unit laptop dan printer pencetak uang. “Nantinya laptop dan printer akan kita lelang, dan uangnya akan kita kembalikan ke negara,” tandasnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer