31.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaBerita UtamaKejari Lotim Tetapkan Dua Tersangka Kredit Fiktif UPT Dikbud dan BPR

Kejari Lotim Tetapkan Dua Tersangka Kredit Fiktif UPT Dikbud dan BPR

Lombok Timur (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) tetapkan dua tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kredit fiktif atau penyalahgunaan kredit, antara UPT Dikbud Pringgasela dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) cabang Aikmel.

Sebelumnya pihak Kejari Lotim mengendus adanya permainan administratif yang dilakukan oleh oknum UPT Dikbud Pringgasela, dengan BPR cabang Aikmel. Permainan yang dilakukan yakni dengan menggunakan identitas beberapa guru di Kecamatan Pringgasela untuk melakukan peminjaman.

Masalahnya, penggunaan nama tersebut tak diketahui oleh guru yang menjadi korbannya. Perkara penyalahgunaan kredit yang ditangani oleh Kejari Lotim, saat ini sudah menetapkan dua tersangka yakni Inisial S selaku Bendahara UPTD Peringgasela dan AM dari pihak BPR cabang Aikmel.

Berdasarkan hadil audit Inspektorat, aksi keduanya menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp1 miliar lebih. “Kita sudah tetapkan dua tersangkanya. Selanjutnya nanti akan kita periksa,” ucap L. Moh Rasyid selaku Kasi Intel Kejari Lotim, Rabu (19/01/2022).

- Advertisement -

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan ekspos dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi. Serta telah ditemukan dua alat bukti yang mengarah pada perbuatan para tersangka. (den)

- Advertisement -

Berita Populer