27.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaKejati NTB Terima Informasi Penyimpangan Anggaran Penanganan COVID-19

Kejati NTB Terima Informasi Penyimpangan Anggaran Penanganan COVID-19

Mataram (Inside Lombok) – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menerima sejumlah informasi terkait dugaan penyimpangan anggaran penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Kepala Kejati NTB Nanang Sigit Yulianto di Mataram, Rabu, mengatakan, sejumlah informasi yang diterima berkaitan dengan program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak pandemik COVID-19.

“Tapi informasinya masih perlu kita dalami lagi. Jadi secara ‘voltooid’, yaitu secara nyata, untuk bukti suatu perkaranya, kami belum temukan,” kata Nanang Sigit.

Informasi yang diperoleh dari jajarannya, berkaitan dengan produk jaring pengaman sosial (JPS), khususnya yang berasal dari Pemerintah Provinsi NTB, yaitu JPS Gemilang. Selain produk, ada juga berkaitan dengan penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran.

- Advertisement -

“Karena yang kita (Kejati NTB) dampingi provinsi, itu persoalannya seperti ada yang bilang telur busuk, beras berkutu. Kemudian ada yang dapat (masuk dalam daftar penerima), tapi dia belum dapat, ya itu larinya ke persoalan administrasi,” ujarnya.

Meskipun Nanang Sigit melihat informasi tersebut masih mentah, namun dia pastikan bahwa pihaknya terus mencari bukti kebenarannya di lapangan.

“Tetap kita tindak lanjuti informasi itu, dengan melakukan puldata-puldata (pengumpulan data),” ucap dia.

Begitu juga dengan realisasi anggaran di bidang lain, Kejati NTB terus mengumpulkan informasi di lapangan. Salah satu yang menjadi bahan sorotan Kejati NTB terkait anggaran penanganan kesehatan.

“Sejauh ini, laporan itu (penyalahgunaan anggaran penanganan kesehatan) belum ada. Tapi kalau ada, silahkan kasih ke sini (Kejati NTB), saya tidak takut dan tidak main-main, kalau memang datanya valid, saya akan terjunkan tim untuk selidiki,” kata Nanang Sigit.

Namun, Nanang Sigit nampaknya masih berpikiran lebih baik mencegah dari pada memperkarakannya. Untuk mencegah munculnya penyimpangan atau kesalahan dalam realisasi anggarannya, Kejati NTB telah berkomitmen membantu pemerintah.

“ke APIP (aparat pengawasan intern pemerintah) dulu, kalau tidak selesai di sana, baru kita masuk, tidak ada kompromi, apalagi kalau yang terlibat itu pejabat, kita akan tuntut maksimal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nanang Sigit mengatakan bahwa Kejati NTB sesuai tugas dan fungsinya dalam penanganan COVID-19, telah mengerahkan anggota di bidang perdata dan tata usaha negara (datun) bersama intelijen.

“Dari datun untuk pendampingan. Sedangkan untuk pengamanan penyaluran, dari intelijen,” kata dia.

Bahkan dari pantauan terakhir progres penyaluran JPS Gemilang milik Pemprov NTB untuk tahap tiga, dikatakan sudah berjalan lancar dan tepat sasaran.

“Jadi kan ada perbaikan-perbaikan (evaluasi) dari data penyaluran sebelumnya. Semakin baik. Jadi yang kemarin tidak dapat, akan dapat, yang udah dapat dua kali, di tahap ketiganya tidak dapat lagi,” ujar Nanang Sigit. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer