Lombok Tengah (Inside Lombok)- Komisi IV DPRD Lombok Tengah (Loteng) memanggil pihak-pihak yang terkait dengan dugaan penyelewengan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 1 Jango, Selasa (9/3/2021) siang di Kantor DPRD Loteng.
Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV, H. Ahmad Supli itu dihadiri Kepala SDN 1 Jango, H. Samirun, perwakilan Dinas Pendidikan, kepala UPTD, Pengawas, BRI sebagai bank penyalur dan juga wali murid.
Pada pertemuan yang berlangsung alot tersebut, H. Samirun menyatakan akan mengembalikan dana beasiswa PIP yang diduga telah ditilep.
“Melalui forum ini saya meminta maaf dan siap untuk selesaikan sisa pengembalian dari yang sudah saya lakukan,”kata H. Samirun.
Dia kemudian diminta untuk menandatangani surat pernyataan pengembalian sisa beasiswa PIP tersebut dalam jangka waktu 30 hari.
Dan dia siap mundur dari jabatannya sebagai kepala sekolah kalau tidak mengembalikan beasiswa PIP tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan.
“Siap mundur kalau permasalahan ini tidak selesai dalam jangka waktu 30 hari,”katanya.
Dia mengaku kalau beasiswa PIP itu sebagian digunakan untuk pengadaan seragam dan training bagi siswa. Sementara sisa dari penggunaan anggaran itu tidak bisa dijelaskannya.
Besaran beasiswa PIP sebesar Rp450 ribu per siswa per tahun. Sementara jumlah siswa yang mendapatkan beasiswa PIP di SDN 1 Jango sekitar 87 orang. Kalau ditotalkan, angkanya mencapai ratusan juta.
Ketua Komisi IV DPRD Loteng, H. Supli mengatakan, pihaknya akan membawa masalah ini ke ranah hukum kalau Kepala Sekolah ingkar janji.
“Saya akan bawa Bapak ke Kejaksaan kalau ingkar janji,”ancam Supli.
Kepala Sekolah, lanjutnya, bisa meminta data ke BRI terkait beasiswa PIP yang harus dibayar mulai dari tahun 2016-2021 dan dipotong dana pembelian seragam dan traning yang sudah dilakukan pihak sekolah.
Dia juga meminta kepada H. Samirun untuk menjual mobil miliknya. Hasil penjualan mobil itu bisa digunakan untuk mengembalikan sisa beasiswa PIP tersebut.
“Jual saja mobil itu. Saya lihat kemarin ada mobil di rumah Pak Kepala Sekolah,”katanya.
Mendengar hal itu, Samirun menjawab kalau sebenarnya mobil itu memang sudah diusulkan untuk dibeli oleh para wali murid sebagai ganti beasiswa PIP yang belum dikembalikan. Akan tetapi, belum ada kesempatan soal harga.
Sementara itu, pertemuan yang berlangsung selama sekitar empat jam tersebut berlangsung alot sebelum Kepala Sekolah menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan beasiswa PIP.
Saat itu, baik Ketua pengawas, Ketua UPTD seolah memojokkan H. Samirun. Karena keduanya mengaku baru mengetahui terkait program PIP ini saat para wali murid di SDN 1 protes menuntut kejelasan terkait dengan keberadaan beasiswa yang tidak pernah diterima oleh siswa.
“Saya baru tahu ini waktu ada protes dari para orang tua siswa. Dan saat itu akhirnya saya meminta kepala sekolah untuk menyelesaikan persoalan ini,”kata salah satu pengawas yang hadir.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala UPTD Janapria. Bahwa dia tidak mengetahui tidak tahu menahu terkait dengan persoalan beasiswa PIP ini.
Mendengar hal itu, sontak H. Samirun protes. Karen saat pembelian seragam siswa, dirinya mendatangi rumah pengawas sekolah untuk membicarakan hal itu.
Adapun Komisi IV menduga kalau penyelewengan beasiswa PIP ini dilakukan secara bersama-sama baik oleh Kepala sekolah, Kepala UPTD dan juga pengawas sekolah.
Penyelewengan beasiswa PIP ini diduga dilakukan oleh kepala sekolah dengan memalsukan tanda tangan wali murid.
“Karena syarat untuk pencairan dana PIP ini adalah ada surat pernyataan dari wali murid untuk pencairan yang dibawa langsung oleh kepala sekolah,”kata salah satu petugas BRI, Arman yang hadir saat pertemuan tersebut.