Lombok Timur (Inside Lombok) – Operasi yustisi dilaksanakan dalam rangka pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) NTB dan Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Timur (Lotim) tentang tentang penanggulangan penyakit menular dan penerapan disiplin serta penegak hukum protokol kesehatan Covid-19. Kasatpol PP Baiq Farida Afrianj menilai kesadaran penggunaan masker di masyarakat meningkat.
Baiq Farida Afriani mengatakan, dilihat dari jumlah masyarakat yang terjaring dalam operasi yustisi yang dimulai sejak tanggal 14 September sangat minim. Sehingga ia menilai kesadaran masyarakat terhadap pentingnya protokol kesehatan khusunya penggunaan masker sudah meningkat.
“Hari pertama kita menjaring belasan orang, tujuh diantaranya mendapat sanksi sosial berupa membersihkan areal jalan,” ucapnya.
Operasi yustisi ini akan rutin digelar dua kali sehari, pagi dan sore hari guna meningkatkan kesadaran masyarakat. Operasi Yustisi tersebut tidak hanya dilakukan di jalan raya, akan tetapi Operasi Yustisi ini juga akan digelar di tempat wisata.
“Kita akan laksanakan Operasi Yustisi pada tempat wisata juga, salah satunya di Pantai Labuhan Haji. Dikarenakan kawasan tersebut sangat ramai tiap harinya, apalagi pada pagi hari,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Lotim, Tunggul Sinatrio mengatakan, mendukung penuh pihak Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perbup tersebut terkait dengan pendisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Dalam hal ini Satpol PP yang mempunyai tanggung jawab, akan tetapi kita dari Polres Lotim tetap mendukung penuh pemerintah dalam meningkat kesadaran masyarakat,” ucapnya.
Tunggul berharap dengan diadakannya Operasi Yustisi guna menegakkan Perda dan Perbup tersebut, agar masyarakat lebih disiplin lagi menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19.
“Ibarat kata pak Bupati, maskermu melindungiku, maskerku melindungimu,” katanya.