30.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaKomplotan Begal Sadis Asal Loteng Dibekuk Polres Lobar

Komplotan Begal Sadis Asal Loteng Dibekuk Polres Lobar

Lombok Barat (Inside Lombok) – Polres Lombok Barat berhasil bekuk tiga kawanan begal. Masing-masing berinisial S (32), kemudian D, serta DA yang merupakan warga asal Praya, Lombok Tengah. Pembegalan itu terjadi di Jalan Raya BIL II, Gerung Lombok barat dengan korban dua orang muda-mudi, pada Selasa 12 Januari 2021 lalu.

“Kejadiannya ini kasus begal, pelaku merampas motor dan HP milik korban dan pelaku sampai melakukan penganiayaan” beber Kapolres Lobar, AKBP Bagus S. Wibowo, kepada awak media di Polres Lobar, Kamis (04/02/2021).

Di mana pada saat kejadian, kedua korban disebutnya sedang melintas, lalu dihampiri oleh pelaku begal tersebut. Dua orang yang menjadi korban tersebut, kata dia, mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit. Karena terkena sabetan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya.

Berawal dari sana, jajaran Sat reskrim Polres Lobar bersama Polsek Gerung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang terlibat dalam aksi begal itu. Setelah dilakukan penyelidikan, Jajaran Polres Lombok barat berhasil membekuk pelaku di Praya dan melakukan pengumpulan barang bukti.

- Advertisement -

“Berawal dari kita melakukan penyelidikan untuk mencari barang bukti, kemudian kita mencari pelaku dari tindak pidana itu dan sekarang sudah kita amankan pada 2 Februari kemarin” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan perbuatannya bersama-sama dengan dua orang temannya. Dari lima orang pelaku itu pada saat melakukan pembegalan, pelaku diduga empat orang dan satu orangnya bertindak sebagai penadah. Dan dua pelaku lainnya masih DPO yang berinisial KU dan NU. Di mana keduanya merupakan residivis.

Dalam kronologi kejadian, ada pelaku yang posisinya sebagai pembonceng pelaku yang lain, lalu dua orang lainnya bertindak sebagai eksekutor yang menghampiri korban dan merampas barang-barang milik korban. Lalu barang-barang tersebut dijual di kawasan Lombok Barat.

“Terhadap dua orang ini kita akan terus lakukan pengejaran, sampai kita bisa lakukan penangkapan” tegasnya.

Pelaku kini disangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (begal) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

- Advertisement -

Berita Populer