Lombok Barat (Inside Lombok) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat, Bambang Karyono menyebut tidak ada persoalan terkait siapa pun warga Indonesia yang ingin mencalonkan diri untuk menjadi calon legislatif (caleg). Hal itu diutarakannya setelah ramai berbagai kalangan membahas isu caleg impor.
Menurutnya, bila yang bersangkutan bisa memenuhi persyaratan dan memiliki KTP, maka tidak akan ada masalah. “Di KPU sesungguhnya tidak pernah ada baik di dalam undang-undang, maupun di dalam aturan di bawahnya, bahwa tidak ada kata impor dan lokal yang termaktub di dalam undang-undangnya. Tidak ada itu,” tegas Bambang saat ditemui di kantornya belum lama ini.
Dalam pandangan KPU, maraknya wacana soal caleg impor maupun lokal ada di luar perspektif penyelenggara. “Artinya bahwa di KPU, selama dia memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang dan juga aturan. Tidak ada hak KPU untuk menolak dan menerima,” ujarnya.
Kendati caleg tersebut merupakan orang lokal, bila tidak memenuhi syarat maka KPU disebutnya tetap akan objektif. “Karena tentu, KPU itu tidak bisa kemudian berjalan disesuaikan dengan apa isu yang up to date. Misalnya tolak A B C, kemudian KPU ujug-ujug buat peraturan. Gak akan mungkin itu,” tegas Bambang.
KPU disebutnya harus berjalan lurus sesuai dengan apa yang memang sudah diatur dalam regulasi penyelenggaraan Pemilu. “Mau satu kabupaten Lombok Barat mendemo KPU agar tidak meluluskan caleg dalam perspektifnya mereka, tapi dalam KPU itu ternyata memenuhi syarat, lalu apa dalilnya,” tanya dia.
“Gak ada dalam persyaratan, bahwa si A itu misalnya harus merupakan ini dan itu. Yang ada itu berdasarkan KTP,” tegasnya lagi. Bila itu ditafsirkan berdasarkan Undang-Undang, Bambang menyebut seluruh warga negara Indonesia yang memiliki KTP berhak untuk mencalonkan diri, selama yang bersangkutan memenuhi persyaratan. (yud)