28.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaLakukan Pengancaman, Tiga Warga Desa Aik Bual Dijemput Paksa Polisi

Lakukan Pengancaman, Tiga Warga Desa Aik Bual Dijemput Paksa Polisi

Tiga orang tersangka kasus pengancaman asal Desa Aik Bual yang dijemput polisi, Rabu (13/10). (Inside Lombok/istimewa)

Lombok Tengah (Inside Lombok) -Tiga orang tersangka pengancaman asal Desa Aik Bual, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah akhirnya dijemput paksa polisi, Senin (11/10). Hal itu dilakukan setelah ketiga tersangka mangkir dari panggilan polisi.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono melalui Kapolsek Kopang AKP Suherdi menerangkan setelah dijemput paksa, ketiganya langsung dibawa ke Unit Reskrim Polsek Kopang. “Dua kali dipanggil polisi tapi mangkir,” ujarnya, Rabu (13/10).

Tiga orang tersangka tersebut yakni MU, AA, dan JU. Dasar penjemputan atau penangkapan tersangka adalah laporan polisi nomor LP/17/IX/2021/Res loteng/Sek Kopang tertanggal 27 September 2021 dan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 05/IX/2021/Polsek tertanggal 27 September 2021.

Pada waktu dilakukan penjemputan paksa tidak ada perlawanan dari tiga tersangka. Upaya mediasi antara tersangka dan pihak pelapor inisial LS asal Desa Lendang Ara, Kecamatan Kopang juga sudah dilakukan sebanyak dua kali. Namun tidak ada kata sepakat di antara kedua belah pihak.

Kasus pengancaman tersebut kemudian dinaikkan statusnya menjadi sidik dengan menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka. Di mana penyidik menyatakan tindakan MU, AA, dan JU yang mengancam korban memenuhi unsur pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman empat bulan penjara.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer