27.5 C
Mataram
Minggu, 13 Oktober 2024
BerandaBerita UtamaLarangan Pusat vs Bisnis Baju Bekas di Kota Mataram

Larangan Pusat vs Bisnis Baju Bekas di Kota Mataram

Mataram (Inside Lombok) – Penjualan pakaian bekas masih banyak dilakukan di Kota Mataram. Padahal pemerintah pusat sudah melarang impor pakaian bekas, karena berdampak pada kesehatan konsumen.

Larangan penjualan pakaian bekas ini sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/2021 dan telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/2022. Baru-baru ini Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan juga membakar sekitar 750 bal pakaian bekas dengan kisaran nilai sebesar Rp8,5-9 miliar.

Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Mataram, Syamsul Irawan mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi terkait larangan tersebut. Pasalnya, usaha pakaian bekas di Kota Mataram sudah menjamur begitu lama. Bahkan salah satu pasar di Mataram, yaitu Pasar Karang Sukun, khusus menjual pakaian bekas impor.

“Kita akan berkoordinasi dengan aturan itu. Karena ada efek domino dari semua itu. Kita tidak saja menindak tapi kita pikirkan masyarakat-masyarakat yang masih tergantung dengan hal tersebut,” katanya, Rabu (24/8) pagi.

- Advertisement -

Ia mengatakan, jika aturan tersebut diterapkan di Kota Mataram maka harus ada solusi yang diberikan kepada masyarakat, terutama para penjual. Pasalnya, sebagian besar penjual pakaian bekas menjadikan usaha tersebut sebagai satu-satunya mata pencaharian.

“Jadi kebijakan-kebijakan yang sifatnya nasional dan mengganggu perekonomian terutama masyarakat yang memanfaatkan barang bekas nanti coba kita bicarakan dengan pihak terkait,” katanya.

Menteri Perdagangan sebelumnya juga melarang masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia. Larangan ini akan dikoordinasikan terutama dengan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan. Karena ada sisi lain yang menjadi pertimbangan jika aturan larangan penjualan pakaian bekas ini diterapkan.

“Ini terkait perekonomian masyarakat yang menggunakan atau memanfaatkannya. Kita harus memikirkan opsi penggantinya. Jangan sampai ada masyarakat kita yang dirugikan,” ujarnya.

Belum diterapkannya larangan ini, lanjut Syamsul, bukan berarti Pemkot Mataram tidak mematuhi aturan yang berlaku. Namun pemda masih mencarikan solusi agar aturan tetap ditegakkan namun masyarakat tidak dirugikan.

“Sampai saat ini kami belum mengeluarkan larangan secara resmi. Artinya pada saat ini, tapi nanti pada saat koordinasi dalam tim tersebut diputuskan untuk melarang maka aturan tetap ditegakkan,” tegasnya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer