Mataram (Inside Lombok) – Seorang pemuda dengan inisial AJ terancam berurusan dengan pihak berwajib setelah mengedit logo kampusnya. Pasalnya, AJ yang berkuliah di Universitas Bumi Gora (UBG) Mataram, membuat sebuah akun Instagram dengan nama @pemerintahan.ubg kemudian menggunakan foto profil dimana ia menambahkan huruf P di logo kampusnya, sehingga menjadi PUBG (nama platform game yang sedang terkenal, Red).
AJ mengaku, awalnya ia membuat akun Instagram tersebut untuk kebutuhan hiburan semata. Namun Dosen Prodi DKV Universitas Bumi Gora Mataram, Raden Fanny Printi Ardi, sebagai pembuat logo tersebut merasa tidak terima kemudian melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polda untuk ditelusuri.
“Saya jadi sadar dan menyesal atas perbuatan saya karena telah merusak jerih payah karya Pak Fanny,” ujar AJ ketika dihubungi Inside Lombok pada Rabu (30/01/2019).
Raden yang dihubungi di tempat terpisah menerangkan bahwa dirinya membuat logo tersebut pada tanggal 25 Januari 2019. Kemudian pada 27 Januari 2019 salah seorang mahasiswanya memberitahukan padanya bahwa logonya telah digunakan sebagai logo akun Instagram @pemerintahan.ubg dengan sedikit modifikasi.
Saat itu Raden langsung menghubungi pemilik akun tersebut serta beberapa follower yang dikenalnya. Namun tidak membuahkan hasil. Kebetulan di hari yang sama dirinya sedang berada di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk urusan kerjasama dengan Biro ESDM Polda NTB. Raden kemudian menanyakan kasus tersebut dan mengambil foto dirinya di depan gedung Direktorat Reskrimum Polda NTB.
“Waktu itu saya kebetulan sekali ada kerjasama dengan Polda. Jadi kalau ditanya proses hukumnya, baru dalam tahap konsultasi. Saya mengajukan tiga syarat agar bisa selesai dengan baik. Salah satunya permohonan maaf melalui media cetak, video permohonan maaf dari akun Instagram yang bersangkutan, dan menghadiri sidang kode etik mahasiswa,” ujar Raden ketika dihubungi pada Rabu (30/01/2019).
Raden menambahkan bahwa logo juga merupakan karya intelektual. Karena itu, penyalahgunaan dengan main-main ataupun serius perlu dihadapi dengan sikap tegas agar tidak terulang lagi. Sebelumnya Raden pernah mengalami hal serupa ketika membuat mascot KPU NTB yang ia desain untuk kepentingan Himikom Unram.
“Saat itu saya cukup lunak, dan ini adalah kasus yang kedua. Terlepas digunakan untuk kepentingan komersil ataupun tidak, penyalahgunaan karya cipta intelektual tidak bisa dibiarkan,” ujar Raden.
Saat ini AJ sudah meminta maaf secara tertulis melalui salah satu media cetak, dan akan menjalani proses Sidang Kode Etik Mahasiswa di kampusnya. Ia mengaku telah menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya tersebut.