34.5 C
Mataram
Jumat, 11 Oktober 2024
BerandaBerita UtamaPolda NTB Bantah Adanya Gratifikasi Rp10 Miliar dari Dorfin Felix

Polda NTB Bantah Adanya Gratifikasi Rp10 Miliar dari Dorfin Felix

Mataram (Inside Lombok) – Sudah sepuluh hari sejak kaburnya gembong narkoba kebangsaan Perancis, Dorfin Felix (35), dari Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Beredar isu yang menyebutkan bahwa Oknum Anggota Dit. Tahti Polda NTB menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar untuk memuluskan rencana kabur Dorfin.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Komang Suartana, menerangkan melalui siaran pers bahwa aliran dana tersebut tidaklah benar. Menurut Suartana, setelah berkordinasi dengan PPATK, aliran dana tersebut tidak ditemukan.

“Penyidik telah memeriksa oknum berinisial TM dan beberapa anggota jaga bahkan beberapa orang tahanan guna mengetahui sejauh mana keterlibatan oknum anggota atas kaburnya Dorfin Felix,” ujar Suartana melalui siaran pers pada Kamis (31/01/2019).

Sejauh ini Polda NTB telah mengerahkan seluruh kekuatan guna menangkap kembali tahanan kasus penyelundupan 2.4 Kg narkoba tersebut. Bekerja sama dengan pihak Imigrasi, Polres dan Polsek terutama daerah-daerah perbatasan untuk memastikan Dorfin tidak keluar dari Lombok.

- Advertisement -

“Kami mohon agar isu adanya dana Rp10 miliar itu tidak dibesar-besarkan. Karena hasil penelusuran rekening oleh penyidik tidak ditemukan nilai tersebut,” ujar Suartana menambahkan.

Sebelumnya Dorfin Felix diketahui kabur dari Tahti Polda NTB pada Senin (21/01/2019) dengan cara memotong jeruri jendela di lantai dua kemudian turun menggunakan sambungan selimut dan kain. Dorfin didakwa atas tuduhan penyelundupan narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu senilai Rp. 3 miliar. Sejak pertama kali ditangkap di Bandara Internasional Lombok, Dorfin telah berusaha kabur sebanyak tiga (3) kali.

- Advertisement -

Berita Populer