24.5 C
Mataram
Kamis, 2 Mei 2024
BerandaBerita UtamaLulusan PPPK 2023 di Lobar Harus Serahkan Bibit Pohon Sebagai Syarat Terima...

Lulusan PPPK 2023 di Lobar Harus Serahkan Bibit Pohon Sebagai Syarat Terima SK

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Barat (Lobar)mengeluarkan kebijakan yang mensyaratkan para lulusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 lalu untuk menyerahkan bibit pohon sebagai syarat untuk pengambilan SK kerja mereka. Kebijakan itu diambil pemda setempat sebagai upaya menghijaukan kembali sejumlah ruas jalan di kawasan Lobar.

Penghijauan dinilai penting, mengingat saat cuaca ekstrem beberapa waktu lalu banyak pohon di wilayah Lobar yang tumbang. Sehingga dalam surat yang dikeluarkan Pemda Lobar dengan nomor 800/1402/940-13014/2024 tersebut para lulusan PPPK diharapkan menyerahkan dua bibit pohon ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lobar sebagai bentuk partisipasi pada upaya penghijauan itu.

Bibit pohon pun bisa diserahkan sejak 16 April lalu sampai 21 April mendatang. Nantinya tanda bukti penyerahan bibit pohon dari DLH Lobar tersebut yang akan digunakan untuk pengambilan SK kerja PPPK mereka. “Ini sebagai bentuk partisipasi dalam penghijauan lingkungan,” terang Kepala BKDPSDM Lobar, Jamaludin saat dikonfirmasi, Kamis (18/04/2024).

Pihaknya menyebut kebijakan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan. Syarat penukaran SK kerja itu pun dinilai tidak memberatkan para lulusan PPPK tersebut. Terlebih, pada lampiran surat disebutkan jenis bibit pohon yang bisa diserahkan tidak terlalu sulit dan mahal. Karena mereka berhak menukar dengan berbagai jenis bibit pohon asal memiliki batang yang keras.

- Advertisement -

“Yang murah-murah dan dapat dicari, bisa dicari di kebun seperti misalnya kayak bibit pohon nangka atau lainnya,” jelas dia. Jamal mengatakan, Pemda Lobar mengeluarkan kebijakan tersebut karena ingin membuat kawasan Lobar kembali hijau.

Berdasarkan data BKDPSDM, total ada sekitar 1.116 lulusan PPPK 2023. Terdiri dari 700 formasi tenaga kesehatan, 210 formasi guru dan 206 formasi tenaga teknis, yang akan dilantik pada 22 April mendatang. Para PPPK itu disebutnya akan menerima gaji yang bersumber dari dana APBN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 212 tahun 2022. “Jadi di tahun ini dialokasikan sekitar 9 bulan sesuai yang diberikan pusat. Nanti sisanya apakah akan melalui DAU atau gimana, bisa ditanyakan kepada keuangan (BPKAD),” pungkas Jamal.

Sementara itu, Putu Sukreni Baliana, salah seorang PPPK yang ditemui usai menyerahkan bibit pohon tersebut menuturkan penantiannya selama 18 tahun kini akhirnya terbayarkan. “Ini penantian panjang, sudah 18 tahun saya mengabdi, dan akhirnya bisa lulus,” ungkap wanita yang saat ini tengah hamil tersebut.

Terkait penyerahan bibit pohon sebagai syarat penerimaan SK pengangkatan, dia justru mengaku senang dan tidak keberatan. Karena menurut dia, lulus sebagai PPPK itu merupakan suatu anugerah yang tak terhingga atas penantian panjangnya. “Saya sudah serahkan dua bibit pohon Ketapang Kencana, tidak apa-apa. Kami justru senang,” tutupnya seraya tersenyum. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer