Mataram (Inside Lombok) – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di NTB belum maksimal, mengingat fasilitas kamera ETLE yang hanya ada di beberapa titik di Kota Mataram. Untuk memaksimalkan ETLE berjalan lebih baik, pada 2023 Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda NTB akan menambah jumlah fasilitas ETLE, khususnya untuk perekaman mobile.
“Kedepan akan kami tambah khususnya di mobile. Nanti anggota pakai aplikasi tinggal foto saja dan langsung menginput ke server ETLE,” ujar Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda NTB, AKBP Wawan Andi Susanto, Rabu (28/12).
Sistem tilang elektronik untuk kamera ETLE baru ada di 5 titik dan semuanya statis, sementara untuk mobile belum dilakukan. Di mana kamera statis yang ada hanya mereka pengguna yang melintas di satu jalan saja, jika tidak melintas maka tidak terekam ETLE.
“Kecenderungan masyarakat sekarang tidak patuh. Karena setiap anggota melakukan pengaturan di jalan dan menemukan pelanggaran anggota cuma bisa menegur simpatik saja,” terangnya.
Apalagi beberapa waktu lalu kembali diterapkan tilang manual, lantaran pada penerapan tilang elektronik masih banyak terjadi pelanggaran, karena banyak pengendara memanipulasi nomor polisi (nopol) di kendaraannya. Namun di 2023 nanti akan dimaksimalkan untuk penerapan ETLE dan tilang manual, karena tilang manual hanya ada beberapa pelanggaran yang dikenakan.
Sementara itu, kegiatan ETLE ini khususnya di NTB dengan beberapa titik kamera ETLE sedikit banyak memberikan dampak ke masyarakat mematuhi aturan lalu lintas. Meskipun tilang manual sampai saat ini belum diberlakukan.
Untuk ETLE cara kerjanya begitu ada pelanggaran langsung terekam di kamera dan masuk data Ditlantas. Selanjutnya akan dikirimkan surat konfirmasi langsung ke alamat pelanggar. Kemudian pelanggar kembali mengkonfirmasi benar tidaknya telah melakukan pelanggaran tersebut.
“Begitu konfirmasi, kami terbitkan surat tilang untuk sidang di PN (Pengadilan Negeri) atau bayar briva atau denda. Kalau yang tidak datang, nanti ada temponya, setelah itu kami lakukan pemblokiran kendaraan itu tidak bisa bayar pajak tahunan selama 1 tahun,” bebernya.
Lebih lanjut, jadi kalau mau membayar pajak dimanapun tidak bisa, karena ada sanksi ETLE. Artinya mekanisme tilang elektronik ini harus diselesaikan dulu baru bisa perpanjang pajak. “Selesaikan dulu tilangnya, buka blokir baru bisa bayar pajak tahunan,” lanjut Wawan.
Kendala sejauh ini untuk ETLE mulai dari kendaraan pindah tangan, dan ada masyarakat yang menyamarkan nomor plat kendaraan mereka atau menutup platnya. “Sebenarnya ini bukan dari kepolisian saja cuma masyarakat harus bersinergilah untuk lalulintas ini. Kalau masyarakat patuh ya pasti angkak laka menurun,” jelasnya. (dpi)