26.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaMalas Urus STTP, Sudah 3 Kampanye Caleg di Lobar Dibubarkan Bawaslu

Malas Urus STTP, Sudah 3 Kampanye Caleg di Lobar Dibubarkan Bawaslu

Lombok Barat (Inside Lombok) – Setelah dua hari memasuki masa kampanye, sudah ada sekitar tiga kampanye calon legislatif (caleg) yang dibubarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Barat. Pembubaran tersebut dilakukan karena caleg tersebut tidak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP).

“Pada 28 November setelah memasuki masa kampanye, ada beberapa tempat yang kami bubarkan akhirnya. Karena tidak memenuhi ketentuan, tidak memiliki STTP (surat tanda terima pemberitahuan),” ungkap Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami yang dikonfirmasi di kantornya, Kamis (30/11/2023).

Dia menjelaksan, Bawaslu sudah menggelar pertemuan dan mengumpulkan seluruh pengurus parpol, serta kepolisian dari dua wilayah, yakni Polres Lobar dan Kota Mataram. Dengan tujuan untuk mempermudah pengurusan administrasi kampanye, terutama penerbitan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) tersebut.

“Bahkan kita (Bawaslu), bersama KPU dan Kepolisian sudah membuat group untuk pengurusan STTP, bisa langsung (mengajukan) di group itu dan bisa langsung dikirimkan saat itu. Atau sekurang-kurangnya menunggu maksimal 3 hari sejak diusulkan,” terangnya.

Dia menilai, seharusnya dengan adanya inisiasi tersebut para parpol dan caleg merasa diberi kemudahan. Bukan justru menjalankan kampanye diam-diam tanpa kelengkapan administrasi.

Rizal menerangkan ketentuan mengenai STTP itu pun telah diatur dalam PKPU 15 tahun 2023, tentang kampanye Pemilu. Di mana STTP menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh caleg yang akan melakukan kampanye.

“Salah satu kampanye misalnya di Lingsar, itu dibubarkan karena tidak ada STTP, juga di Kecamatan Kuripan. Tadi malam juga di wilayah Jatisela, kami membubarkan Caleg provinsi yang melakukan kampanye karena kami tidak menemukan administrasi yang lengkap,” beber Rizal.

Pihaknya menilai, sikap para caleg yang masih malas untuk mengurus STTP tersebut justru menciderai niat baik yang telah sama-sama dibangun. Padahal, kata dia, tujuannya adalah untuk bisa memberi kemudahan bagi mereka.

“Di beberapa tempat itu yang kemudian kami sonding dengan form A, yang mana kewenangan di dalam pasal 280 juncto pasal 309-310 menegaskan bahwa PPK bersama PPS memburakan Caleg yang berkampanye tidak terpenuhi STTP nya,” tegas dia.

Diakuinya, dari beberapa kampanye yang telah dibubarkan tersebut lokasinya rata-rata berada di rumah warga.

“Memang ada satu kami kecolongan, yang pada tanggal 28 November itu, ada Caleg yang membawa atribut partai tertentu. Dia jalan membagi-bagikan susu dan sebagainya di wilayah Gunungsari,” tuturnya.

Ia mengaku heran, ketika pengurusan STTP telah dipermudah namun nyatanya masih ada caleg yang malas untuk mengurus administrasi dalam pelaksanaan kampanyenya.

“Padhal sambil dia ngopi saja, trus dia kirimlan syarat-syarat STTP nya, satu hari kemudian bisa selesai,” ketusnya.

Bahkan kalaupun pengurusannya dilakukan secara mendesak, pihaknya mengklaim itu bisa saja diterbitkan sehari setelah pengajuan.

Selain itu, Bawaslu mengingatkan agar para caleg yang berkompetisi dapat menjalankan kampanye yang tertib serta menyejukkan. Tanpa menjatuhkan dan nenyinggung siapapun, atau pihak manapun, termasuk harus menghindari politisasi SARA. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer