27.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaMandes Kuranji Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Penjualan Tanah

Mandes Kuranji Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Penjualan Tanah

Mataram (Inside Lombok) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan mantan Kepala Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat inisial FA sebagai tersangka kasus tindak penipuan penjual tanah. Dalam kasus tersebut, tanah yang dijual masih merupakan aset milik Pemkab Lobar. Di mana FA melakukan pemalsuan dokumen untuk menipu korban yang ingin membeli tanah.

“Pelaporan dari korban bukan Pemkab Lombok Barat, karena memang bukan asetnya yang dijual. Dia (korban, Red) membeli suatu lokasi dengan dokumen yang tidak sah,” ungkap Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan, Jumat (17/2).

Dijelaskan, FA menjual sepetak tanah yang masih menjadi aset Pemkab Lobar. Namun korban juga tidak memeriksa kembali status tanah yang dibeli dari tersangka, sehingga setelah terjadi serah terima antar keduanya, barulah diketahui oleh korban bahwa tanah yang dibelinya masih miliki Pemkab Lobar.

“Duit sudah keluar dan diterima tersangka, ternyata hasil penelusuran objeknya ini masih terdaftar punya Pemkab Lobar. Kemudian korban berupaya menemui tersangka meminta dikembalikan uangnya,” tuturnya.

Sayangnya ketika korban meminta uang pembayaran sejumlah Rp400-500 juta dikembalikan, FA tidak bersepakat. Sehingga korban melaporkan ke Polda NTB yang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.

“Sampai waktu itu kita berikan kesempatan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun tidak selesai, sehingga kita tingkatkan status tersangka dan kita lakukan penahanan sekarang,” bebernya.

Dikatakan, meski telah membeli tanah yang ternyata merupakan aset Pemkab Lobar tersebut, korban belum membangun apapun. Sehingga korban merasa ditipu oleh FA dan akhirnya melaporkan ke Polda NTB.

“Ada dua tersangka, FA dan satunya lagi kita kaitkan dengan pasal 55 karena dia ikut serta juga,” tandasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer