25.5 C
Mataram
Minggu, 28 April 2024
BerandaBerita UtamaBulan Depan, Penggunaan Plastik Sekali di Mataram Mulai Dibatasi

Bulan Depan, Penggunaan Plastik Sekali di Mataram Mulai Dibatasi

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mulai menyusun peraturan walikota (perwal) terkait pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Pembatasan penggunaan plastik ini sebagai langkah menjaga lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, H. M. Kemal Islam mengatakan aturan yang disusun sedang diproses di Bagian Hukum Setda Kota Mataram. Untuk tahap pertama, realisasi dari perwal tersebut yaitu menyasar retail modern yang ada di Kota Mataram.

“Intinya dari perwal itu pembatasan plastik sekali pakai, salah satunya tas kresek itu,” katanya, Jumat (17/2) pagi. Kemal mengatakan, setelah disahkannya perwal tersebut, semua retail modern nantinya tidak lagi menyediakan tas plastik untuk konsumen yang berbelanja.

Kebijakan baru ini ditargetkan bisa direalisasikan Maret mendatang. “Bulan depan sudah mulai. Kita sosialisasi dulu lah,” katanya.

- Advertisement -

Untuk pasar-pasar tradisional, sambung Kemal, akan dilakukan secara bertahap. Karena untuk tahap sosialisasi akan dimasifkan di retail-retail modern yang ada. Pasalnya, jumlah retail modern di Kota Mataram cukup banyak.

“Secara bertahap. Retail modern yang dulu kan. Kalau di pasar secara bertahap,” ujarnya. Kemal menambahkan, jika penjualan tas plastik tidak ada maka secara langsung juga akan berdampak di pasar tradisional. “Itu nanti yang akan kita gencarkan sosialisasinya,” ucapnya.

Ditegaskannya, dalam perwal tersebut akan ada sanksi yang diberikan bagi yang melanggar ketentuan. Karena ada PPNS yang mengatur terkait hal tersebut. “Nanti kita lihat perwalnya. Ada sanksi yang (diatur) di sana,” ungkapnya.

Sanksi yang diberikan jika tidak mengindahkan aturan yang sudah dibuat, yaitu berupa denda. Namun besaran denda yang akan ditetapkan belum ditentukan secara pasti. “Nanti itu ada di Pol PP, di Pol PP ada PPNS yang akan melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran perda atau perwal,” terangnya.

Di sisi lain, kebijakan ini diperlukan karena salah satu sungai Kota Mataram sudah tercemar mikroplastik. Hal ini disebabkan karena tingginya produksi sampah plastik yang berakhir di sungai. Sehingga pembuatan perwal sebagai upaya menjaga kondisi lingkungan salah satunya sungai agar tidak tercemar.

Untuk diketahui, pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini sudah mulai diterapkan di beberapa daerah. Di Provinsi NTB kebijakan ini sudah mulai diberlakukan di Kabupaten Lombok Timur. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer