27.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaMantan Sekda Lotim Dimintai Keterangan Soal Kasus Dermaga Labuhan Haji

Mantan Sekda Lotim Dimintai Keterangan Soal Kasus Dermaga Labuhan Haji

 

Lombok Timur (Inside Lombok) – Adanya dugaan kasus korupsi pada proyek pengerukan di Darmaga Labuhan Haji tersebut, nampaknya menyeret beberapa nama mantan pejabat. Setelah sebelumnya memeriksa mantan Bupati Lotim sebagai saksi, kali ini giliran mantan Sekda Lotim juga ikut dipanggil sebagai saksi.

Mantan Sekda Lotim pada masa kepemimpinan H Moh Ali Bin Dahchlan atau yang populer dikenal Ali BD, Rohman Farli mengatakan bahwa ia tahu adanya proyek pengerukan tersebut. Akan tetapi, pada waktu ia menjadi Sekda Lotim tersebut hanya menyiapkan KUA-PPAS dan dinas terkait dalam hal ini PUPR langsung membuat RPA proyek tersebut.

“Sesuai dengan kontrak, rekanan pemenang proyek tersebut meminta uang muka sebesar 20 persen. Akan tetapi setelah dibayarkan proyek itu tidak dikerjakan,” ucapnya kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, Kamis (25/02/2021).

- Advertisement -

Dikatakan Rohman, bahwasanya dirinya hanya mengetahui tiga hal tentang dugaan korupsi pada proyek Dermaga Labuhan Haji tersebut. Yaitu perencaan, pelelangan, dan mengetahui bahwa proyek tersebut tidak dilaksanakan padahal uang muka sudah dibayarkan.

Dikarenakan sampai saat ini pengerjaan tidak dilakukan dan tidak mengembalikan uang muka, kata Rohman, hal itu harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Kita sudah melakukan upaya hukum agar uang muka itu dikembalikan. Akan tetapi sampai saat ini belum juga dikembalikan sehingga harus ditindaklanjuti,” jelas Rohman.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Lotim, L Moh Rasyid mengatakan, pihak Kejari Lotim memanggil mantan Sekda Lotim tersebut dikarenakan pada waktu itu ia mengetahui tentang adanya proyek pengerukan di Darmaga Labuhan Haji. Namun, pihak Kajari Lotim belum bisa memaparkan lebih dalam dikarenakan masih dalam proses penyidikan kasus tersebut.

“Saat ini proses penyidikan kasus ini sudah mencapai 60 persen dan kita sudah memeriksa sekitar 20 saksi,” ucapnya kepada awak media di Kejari Lotim.

Kejari Lotim sudah dua kali memanggil mantan Sekda Lotim tersebut untuk sebagai saksi pada dugaan proyek di Labuhan Haji tersebut, dikarenakan pada pemanggilan pertama mantan Sekda itu tidak hadir dengan alasan sakit.

“Beliau pada pemanggilan pertama tidak bisa hadir lantaran sakit, Alhamdulillah pada pemanggilan kedua beliau bisa hadir untuk pemeriksaan saksi,” ucapnya.

Sampai dengan saat ini belum bisa dipastikan kerugian akibat proyek gagal tersebut, dikarenakan sedang menunggu audit dari BPKP.

“Yang pasti kerugiannya baru dari uang muka senilai 20 persen itu,” paparnya.

Tak sampai disitu, pihak Kajari Lotim akan memanggil saksi dari pihak Bank Pemerintah dan juga dua pejabat OPD yang mengetahui proyek tersebut dan masih menjabat sampai sekarang.

- Advertisement -

Berita Populer