27.5 C
Mataram
Sabtu, 18 Mei 2024
BerandaBerita UtamaMinta Berhubungan Lebih, Oknum Guru Ngaji Sebar Foto Tangkapan Layar Tak Senonoh

Minta Berhubungan Lebih, Oknum Guru Ngaji Sebar Foto Tangkapan Layar Tak Senonoh

Mataram (Inside Lombok)- Seorang oknum guru ngaji di kecamatan Gunungsari Lombok Barat berinisial AS (28) diamankan Sat Reskrim Polres Mataram, atas dugaan tindak pidana undang-undang ITE. Terduga pelaku diamankan pada 11 Januari 2024 oleh unit TIPIDTER atas perbuatannya tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menerangkan, pada 28 November 2023 sekitar pukul 20:00 wita telah terjadi tindak pidana UU ITE yang dilakukan oleh terduga pelaku AS. Terduga pelaku sengaja menyebarkan foto tangkapan layar video call hubungan asmara dengan pelapor berinisial Y (23) perempuan. Dimana hasil dokumentasi itu disebarluaskan oleh terlapor.

“Berjalannya waktu, pihak pelapor merasa kalau terlapor ini selalu ingin video call dan menyuruh pelapor untuk berbuat yang lebih. Sempatlah pelapor ini membuka pakaian atasnya, tetapi justru terlapor ini mendokumentasikannya video call yang sedang mereka lakukan,” ungkap I Made Yogi Purusa Utama, Senin (15/1).

Dari modal adanya tangkapan layar tersebut, terlapor dalam hal ini membagikan ke rekan-rekan Y. Namun pelapor tidak tidak terima atas perbuatan AS yang menyebarkan foto tangkapan layar tersebut dan akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian.

- Advertisement -

“Motivasi terlapor ini adalah ingin berbuat lebih lah dalam hal ini berhubungan badan lah. Kalau pelapor tidak mau maka hasil dokumentasi video call mereka disebarkan. Keduanya ini adalah rekan sejawat sama-sama guru ngaji di daerah tersebut,” terangnya.

Sementara itu, terduga pelaku dikenakan UU ITE Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan Sat Reskrim Polres Mataram. Barang bukti yang diamankan berupa tiga handphone serta foto tangkapan layar dari video call keduanya.

“Hp yang kita sita ada milik pelapor, terlapor dan saksi. Terlapor ini sudah kita amankan,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer