31.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaNunggak Pajak dari Sebelum Pandemi, Enam Wajib Pajak Dipanggil Bapenda Lobar

Nunggak Pajak dari Sebelum Pandemi, Enam Wajib Pajak Dipanggil Bapenda Lobar

Kepala Bapenda Lobar, Suparlan, saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu. (Inside Lombok/Yudina Nujumul Qur’ani).

Lombok Barat (Inside Lombok) -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lobar panggil enam wajib pajak (WP) dari hotel, restoran, dan cafe yang ada. Keenam WP tersebut tercatat sudah menunggak pembayaran pajak sejak dua tahun lalu, bahkan sebelum pandemi Covid-19.

Kepala Bapenda Lobar, Suparlan menerangkan keenam WP tersebut telah hadir memenuhi panggilan yang dilayangkan Pemda. Beberapa di antaranya sudah mulai melakukan pembayaran dan sanggup untuk melakukan pelunasan hingga akhir tahun mendatang.

“Mereka kita panggil karena sudah lama menunggak. Dari dua tahun lalu, sebelum ada pandemi,” beber Suparlan melalui sambungan telepon, Rabu (27/10/2021).

Menurutnya, saat ini para WP di Lobar justru diuntungkan. Mengingat adanya keringanan pembayaran pajak yang diberikan oleh Pemda karenamempertimbangkan dampak yang luar biasa akibat pandemi yang terjadi, khususnya pada sektor pariwisata.

“Ini sudah kita komunikasikan dan alhamdulillah semuanya sudah kita panggil. Mereka memiliki itikad baik untuk segera melakukan pembayaran,” ujar mantan kepala BKDPSDM Lobar tersebut.

Dari catatan pihaknya, ada sekitar 1.088 WP di luar pajak bumi dan bangunan (PBB) yang terdata di Lobar. Pemda sendiri disebutnya merasakan dilema untuk menarik pajak di masa sulit akibat pandemi saat ini.

Kendati demikian, pembayaran pajak oleh WP disebut Suparlan memang tidak bisa dihindari. Karena di satu sisi ada target pendapatan asli daerah (PAD) yang harus dicapai, demi tetap mendorong perputaran perekonomian daerah. Di satu sisi lainnya, Pemda juga tidak bisa memaksa pembayaran oleh WP yang usahanya terdampak pandemi.

“Dalam menyelesaikan persoalan ini, kami masih mengedepankan komunikasi yang baik secara kekeluargaan,” ujarnya.

Di sisi lain, penagihan pembayaran pajak oleh WP tersebut dijelaskan Suparlan berbeda dengan penyelesaian persoalan hutang dengan pihak hotel Santosa, yang hingga saat ini tak kunjung menemui titik terang. Sehingga pihaknya bersama kejaksaan tengah memikirkan solusi terbaik untuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut.

Termasuk, disebutnya, solusi untuk mengambil alih aset tersebut. Namun hal itu belum dapat terealisasi, lantaran aset hotel tersebut masih digadaikan di bank. “Kita mau ambil alih aset itu, tapi persoalannya aset itu masih mereka gadaikan di bank,” tandasnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer