26.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaPansus PAD Minta  SDM Pengelola Pajak Tingkatkan Kualitas dan Komitmen

Pansus PAD Minta  SDM Pengelola Pajak Tingkatkan Kualitas dan Komitmen

Lombok Timur (Inside Lombok) – Melihat masih terbatasnya dukungan sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan berkompeten dalam pengelolaan pajak, Pansus Pendapatan Asli Daerah (PAD) meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur untuk meningkatkan kompetensi serta komitmen SDM pengelola pajak retribusi. 

Pansus PAD, Farouk Bawazier memberikan sejumlah rekomendasi dan saran kepada Pemkab Lombok Timur agar peningkatan kompetensi dapat dianggarkan melalui masing-masing OPD pengelola pendapatan. 

“Kami sarankan dalam pengelolaan pajak retribusi ini agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, sistem informasi, digitalisasi, dan pemungutan PAD secara daring (online),” pintanya pada rapat Paripurna V masa sidang II. 

Kata dia, masih ada pembayaran pajak retribusi yang tidak disertai bukti penerimaan yang sah juga belum terbangunnya sistem pemantauan secara real time pada pos penerimaan PAD yang ada.

Selain itu, ia juga menyarankan pentingnya menyusun rencana strategis peningkatan PAD dalam periode tertentu dan implementasinya dalam bentuk rencana-rencana aksi peningkatan PAD.

Hal tersebut tentu harus dibarengi implementasi yang konsisten, baik secara program maupun dukungan anggaran. Pansus juga mendorong optimalisasi kerja sama antar pihak di berbagai bidang, utamanya terkait pengembangan sistem elektronik di seluruh pos potensial penerimaan PAD. 

“Kami juga berharap agar pemda memperhatikan lebih mendalam faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja PAD pada OPD pengampu yang nilainya besar,” ujarnya.

Sebelumnya, Pansus melihat ada 12 poin yang menjadi penyebab masih rendahnya realisasi PAD Lombok Timur. Antara lain adanya kebocoran, biaya pungut yang masih tinggi, banyak peraturan daerah yang perlu disesuaikan dan disempurnakan.

Selain itu kurangnya kesadaran masyarakat, banyak sumber pendapatan di kabupaten/kota yang digali oleh instansi lebih tinggi, misalnya pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Termasuk tingginya derajat sentralisasi dalam bidang perpajakan, sebab semua jenis pajak utama yang paling produktif, baik pajak langsung maupun tidak langsung, ditarik pemerintah pusat. (den)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer