24.5 C
Mataram
Kamis, 2 Mei 2024
BerandaBerita UtamaPelaku Pemalsu Surat Test Antigen yang Diusut Polda NTB Kini Dilimpahkan ke...

Pelaku Pemalsu Surat Test Antigen yang Diusut Polda NTB Kini Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mataram (Inside Lombok)- Kasus pemalsuan surat test antigen yang kemarin ditangani oleh Kepolisian Daerah  Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kini telah memasuki babak baru yakni dengan penyidik telah melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.

“Pelaku berinisial EZ (36) yang berasal dari Kota Mataram itu, kini telah bersiap untuk menghadapi persidangan,” ungkap Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K., M.Si saat ditemui di kantornya jum’at (26/2).

Sebelumnya pelaku EZ diketahui telah berani memalsukan hasil test antigen untuk 15 jamaah tabligh yang akan berangkat dari Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

“Ia ditangkap polisi pertengahan Januari kemarin. Kasusnya kini telah tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Artanto.

- Advertisement -

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, Jumat, 26 Februari 2021.mengatakan bahwa kasus pemalsuan surat test antigen tersebut telah dinyatakan lengkap atau p21 oleh penyidik sehingga sekarang kasus tersebut dilimpahkan ke jaksa.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.

“Pemalsuan surat test antigen oleh pelaku berinisial EZ sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan sekarang kami telah limpahkan ke jaksa” katanya.

“Kita akan melaksanakan tahap dua, berupa penyerahan barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut,” pungkas Hari.

- Advertisement -

Berita Populer